Berita

Misbakhun/net

Golkar Dorong Kepemilikan Bank Asing atas Bank di Indonesia Dibatasi

SABTU, 10 OKTOBER 2015 | 07:49 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

‎. UU 10/1998 tentang Perbankan sudah tidak sesuai dengan kondisi dan tantangan aat ini.‎ Karena itu, secara marathon, Komisi XI DPR menyiapkan draf RUU Perbankan sebagai revisinya. 

‎Menurut a‎nggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, M.Misbakhun, pihaknya sedang bekerja secara maraton demi menyelesaikan RUU itu. Dan Fraksi Partai Golkar mempunyai beberapa konsep awal sebagai dasar pemikiran yang akan dimasukkan pada RUU Perbankan tersebut. 

Tujuan utama konsep itu adalah bagaimana memperkuat industri perbankan nasional supaya bisa menjadi alat pendukung pembangunan nasional dan membawa manfaat bagi pengusaha nasional. ‎Sehingga kepentingan nasional tetap terjaga dengan baik. 

‎ ‎"Karena saat ini perbankan nasional berpraktek dengan sangat liberal dimana kepemilikannya juga dikuasai oleh asing. Sementara resikonya menjadi resiko regulator, Pemerintah kita," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta (Jumat , 9/10). 

‎Untuk itu, Golkar merasa perlu adanya upaya mendisain ulang arsitektur industri perbankan nasional dengan adanya revisi RUU Perbankan ini. 

‎Beberapa konsep awal itu adalah sebagai berikut. Pertama, untuk kepemilikan saham pada unit usaha bank, akan diatur dan dibatasi hanya pada angka maksimum 20 persen, baik itu oleh kepemilikan pengusaha nasional atau oleh asing. 

‎ ‎"Pengaturan ini perlu mengingat resiko dunia perbankan yang makin besar pada skala saat ini apabila terjadi situasi yang tidak dikehendaki dan semua resiko akan menjadi resiko yang ditanggung negara," kata Misbakhun. 

‎Kedua, market share asset bank asing dan bank-bank yang dimiliki oleh asing dibatasi maksimum 30 persen dari total asset industri perbankan nasional. Aturan ini untuk menghindari dikuasainya aset penting nasional oleh bank asing dan bank yang dikuasai asing. 

‎Ketiga, bank hanya boleh memiliki anak perusahaan di bidang keuangan maksimum dua anak perusahaan. Sehingga resikonya lebih terukur untuk holding company. 

‎"Kantor cabang bank asing di Indonesia harus menjadi subsidiary company yang berbadan hukum Indonesia," ujarnya.‎

‎Ditegaskan Misbakhun, usulan tersebut demi tercapainya demokrasi ekonomi Indonesia dan keadilan ekonomi untuk membuka partisipasi yang lebih luas bagi semua lapisan rakyat Indonesia. "Dan jangan sampai satu orang atau kelompok menguasai modal yang sangat besar," tegasnya. [ysa]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya