Berita

ilustrasi/net

IBC: Tuntaskan Kasus Kondesat!

RABU, 07 OKTOBER 2015 | 13:32 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Penanganan kasus minyak mentah atau kondensat bagian negara jangan sampai mandeg. Sebab akibat kasus penjualan kondesat ini negara tekah dirugikan hingga triliunan rupiah.

"Kasus ini layak menjadi prioritas penanganan Mabes Polri. Kasus besar dan menyita perhatian publik ini harus juga mendapat perhatian besar. Jangan sampai kasus kondensat dipetieskan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Budget Control (IBC), Akhmad Suhaimi, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 7/10).

Menurut Suhaimi, mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, dab Deputi Pengendalian Komersial BP MIGA harus bertanggungjawab dalam tata kelola penjualan kondesat periode 2009-2013. Sebagai pucuk pimpinan BP Migas, tentu mereka mengetahui ketidakberesan penjualan kondensat.


"Bareskrim Polri jangan mengabaikan fakta yang ada dan jangan takut siapapun bekingnya," tegas Suhaimi.

Dalam analisa IBC, dugaan korupsi penjualan kondesat bagian negara ini berawal dari kebijakan BP Migas yang menjual jatah negara pada perusahaan luar. Dari 61 kali lelang, sebanyak 17 perusahan yang mendapat jatah kondensat bagian negara, dan hanya satu perusahaan yang berdomisili di Indonesia. Selebihnya perusahaan asing. Tentu saja ini melanggar UU 22/2001 dan PP 35/2004 serta melanggar Surat Keputusan Kepala BP Migas tentang Tata Cara Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara

Demikian juga BP Migas atau kini SKK Migas ketika itu menjual kondensat bagian negara dengan sistem putus. Padahal dalam ketentuan Peraturan Pemerintah 35/2004 BP Migas mempunyai kewenangan menentukan harga jual.

"Perlu publik ketahui, jumlah lifting minyak mentah dan kondensat bagian negara selama kurun waktu tahun 2009 sampai dengan 2013 yang diolah dalam negeri sebanyak152,353,941.70 BBL setara 13.157.402.792 dolar AS. Adapun yang diolah kilang dalam negeri sebanyak 744,006,296.03 BBL  70.968.749.094 dolar AS. Karena itu semoga Mabes Polri tetap semangat mengusut kasus kondensat," demikian Suhaimi. [ysa]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya