Berita

ilustrasi/net

PENJUALAN KONDESAT

IBC: Jangan Biarkan Mafia Migas Tenang!

SELASA, 06 OKTOBER 2015 | 07:08 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Beberapa bulan lalu Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor SKK Migas terkait dugaan korupsi penjualan minyak mentah atau kondesat bagian pemerintah. Banyak orang juga telah diperiksa dalam dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian triliunan rupiah. Ketika itu Bareskrim Mabes Polri begitu semangat, berjam-jam mengeledah kantor SKK Migas.

"Saat itu, publik memberikan apresiasi positif," kata Direktur Eksekutif Indonesia Budget Control, Akhmad Suhaimi, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 6/10).

Dalam catatan Ahmad Suhaimi, pangkal dari kasus ini adalah Surat Keputusan Kepala BP MIGAS tentang Tata Cara Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat bagian negara. Dalam keputusan tersebut diatur bahwa pelaksanaan penunjukan pihak penjual minyak/kondensat bagian negara dari hasil produksi kegiatan usaha hulumigas berdasarkan Kontrak Kerja Sama, yang dilaksanakan oleh BP MIGAS (sekarang SKK Migas) dengan cara penunjukan langsung atau lelang terbatas.


Namun SK BP MIGAS yang menjadi landasan dalam penjualan minyak mentah/kondensat justeru jadi masalah. Misalnya terkait kasus dugaan kongkalikong Pelaksanaan Lelang Sumatran Light Crude (SLC) dari wilayah kerja Rokan yang dioperasikan oleh Chevron Pacific Indonesia dan Senipah Condensate dari wilayah kerja Mahakam yang dioperasikan oleh Total EP Indonesie).


Suhaimi menhjelaskan, Minyak SLC/Minas dan Kondensat Senipah adalah 2 jenis produk hulumigas Indonesia yang tergolong dalam kategori Minyak Mentah Utama, dalam hal ini berarti jenis minyak kategori primadona baik untuk kebutuhan domestik maupun pasar luar negeri, sekaligus menjadi dasar untuk penentuan harga jenis minyak dan kondensat lain. Dalam prakteknya, pada periode Bulan Juli-Agustus 2013 dan Penjualan Ekspor Minyak SL Coleh SKK Migas ternyata dilaksanakan dengan mengurangi Pasokan Kebutuhan Kilang Domestik yang Mengakibatkan Kehilangan kesempatan memperoleh pendapatan diperkirakan sebesar 1.510.250 dolar AS

Pada masa sebelumnya, sambungnya lagi, tidak pernah dilakukan ekspor minyak SLC dan kondensat Senipah oleh SKK Migas. Demikian juga dalam Kpts 20/BP00000/2003-S0 Nomor 20 tentang Tata Cara Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara secara jelas mengatur bahwa lelang terbatas hanya dapat dilakukan jika minyak mentah dan kondensat bagian negara tersebut tidak dapat diolah kilang dalam negeri. Dengan demikian, sepanjang kilang dalam negeri masih membutuhkan minyak tersebut maka tidak dapat dilakukan lelang terbatas.

"Kami berharap kasus kondensat tidak menguap begitu saja. Dan Mabes Polri segera mengusut tuntas dugaan kongkalikong penjualan kondesat. Makin cepat penanganan, akan semakin baik. Proses penyidikan sudah berjalan dan supaya cepat dilimpahkan ke Pengadilan agar terungkap siapa saja yang terlibat. Jangan biarkan mafia Migas tenang. Kekayaan migas harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia," demikian Suhaimi. [ysa]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya