Berita

ilustrasi/net

Luhut Bertekad Jadikan Peradi sebagai Rumah Besar Advokat

JUMAT, 02 OKTOBER 2015 | 06:44 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kepercayaan publik terhadap profesi advokat Indonesia sedang diuji, terutama terkait dengan integritas dan kapabilitas advokat. Karena itu, tugas kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kini tidaklah mudah

"Tapi (meksi tak mudah) harus dilakukan karena harus menjadikan organisasi ini rumah bersama advokat dan mengembalikan kepercayaan publik," kata Ketua Umum Peradi, Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, saat melantik Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi periode 2015-2020 di Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis malam (1/10).

Hadir dalam pelantikan ini sejumlah advokat dan hakim senior di antaranya Amir Syamsuddin dan Erman Rajagukguk. Luhut sendiri secara sah terpilih menjadi ketua umum Peradi dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa pada 28 Agustus 2015 yang lalu. Munaslub Peradi digelar sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan keputusan Munas II di Makassar.


"Ketika saya dipilih teman-teman menjadi Ketua Umum Peradi, saya sudah berjanji akan menjadikan organisasi ini sebagai rumah bersama advokat Indonesia. Perbedaan pandangan dalam organisasi itu biasa, tapi jangan lupa masih banyak hal penting yang harus kita perjuangkan bersama sebagai Peradi," kata Luhut.

Luhut mengatakan, dirinya dan pengurus Peradi periode ini berkomitmen meningkatkan kualitas standar profesi advokat di Indonesia. Akuntabilitas dan integritas para advokat juga akan terus dijaga dan dipantau. Dan Peradi, juga komitmen mengawal RUU Profesi Advokat yang harus disesuaikan dengan perkembangan jaman dan menjadi patokan standar kualitas profesi.

Luhut mengaku dalam memilih pengurus itu berdasarkan pertimbangan, mulai dari komitmen terhadap organisasi profesi dalam bentuk penandatanganan Pakta Integritas, hingga penempatan bidang yang disesuaikan dengan kemampuan dan kapasitas setiap anggota.

"Saya terapkan prinsip the right person for the right place with the right responsibilities ketika menyusun DPN Peradi. Karena nanti kami harus langsung bekerja nyata menguatkan organisasi dan juga bergerak mengembalikan kepercayaan publik terhadap profesi advokat," demikian Luhut. [ysa]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya