Berita

Bambang Wuryanto/net

Politik

Kata PDIP, Pasal Penghinaan Presiden Sesuai Pancasila

SENIN, 10 AGUSTUS 2015 | 15:42 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Pengadaan pasal penghinaan presiden sudah sesuai amanat Pancasila. Ini mengingat, penghinaan terhadap presiden sebagai kepala negara merupakan tindakan yang melanggar segi kepatutan.

Begitu kata Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto kepada wartawan di Jakarta (Senin, 10/8).

"Apakah patut menghina kepada presiden seperti ini? Kalau pasal penghinaan itu dihidupkan, bagi PDIP, itu sesuai dengan hati nurani kita saja, kita punya pondasi, nurani kita adalah Pancasila," ujar Bambang Pacul, sapaan akrabnya.


Lebih lanjut, Bambang Pacul menegaskan bahwa selama PDIP menjadi oposisi, kader-kader partai banteng moncong putih tidak pernah sedikitpun menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"PDIP tidak pernah tuh menghina secara pribadi Pak SBY, enggak pernah," tegasnya.

Menurutnya, apabila tidak senang dengan presiden, masyarakat cukup tidak memilih kembali presiden bersangkutan di pemilu. Sehingga penghinaan terhadap kepala negara tidak perlu terjadi.

"Kalau tidak cocok, ya lima tahun lagi kita ganti, kita pilih yang lain, mekanismenya ada. Jadi tidak perlu menghina-hina," tandas anggota Komisi VII itu. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya