Berita

Fahri Hamzah/net

Politik

Fahri Sarankan Jokowi Bikin Perppu Angkat Incumbent di Daerah Bercalon Tunggal

SENIN, 10 AGUSTUS 2015 | 14:35 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Mengangkat kembali calon incumbent di daerah yang hanya memiliki calon tunggal harus dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Pasalnya, pengangkatan kembali calon tunggal dianggap lebih memiliki legitimasi ketimbang pelaksana tugas (Plt).

Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta (Senin, 10/8).

"Lebih simple, lebih legitimate angkat pejabat lama dan perpanjang jabatannya karena mereka sudah dipilih rakyat dan tak ada yang mampu saingi dia. Itu lebih masuk akal," ungkapnya.


Pengangkatan kembali incumbent, lanjutnya, bisa dilakukan melalui sebuah Perppu. Perppu itu kemudian harus disetujui terlebih dahulu oleh DPR RI.

"Makanya saya bilang, Presiden memperpanjang incumbent itu via Perppu," ujarnya.

Namun begitu, politisi PKS ini memberi catatan bahwa incumbent yang diangkat tidak boleh maju dalam Pilkada. Pasalnya, yang bersangkutan sudah memimpin dua periode. Kepala daerah incumben diangkat hanya sampai 2017 saja.

"Diangkat kembali sampai 2017. Jadi karena incumbent dia tidak bisa maju lagi karena dianggap sudah dua periode," tandasnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya