Berita

Politik

PNS Diberhentikan Tidak Hormat Kalau Jadi Calo CPNS

MINGGU, 02 AGUSTUS 2015 | 02:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Jika ada oknum PNS yang nyata-nyata terlibat penipuan atau menjadi calo CPNS, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi disiplin berat, yaitu diberhentikan dengan tidak hormat.

Begitu kata Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi seperti diberitakan JPNN, Sabtu (1/8).

"Ini bukan cuma gertak sambal. Saya tegaskan di sini, bagi siapa saja oknum PNS yang terbukti menjadi calo CPNS, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diberhentikan dengan tidak hormat. Saya tidak akan memberikan ampun bagi para aparatur yang melakukan penipuan," tegasnya.


Dia mengaku geram dengan kasus penipuan yang terjadi di beberapa daerah dan wanti-wanti agar masyarakat benar-benar mewaspadai pihak-pihak yang  menjanjikan bisa meloloskan seseorang menjadi CPNS.

"Kebijakan utama saya setelah dilantik menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi yaitu mengeluarkan kebijakan moratorium kepegawaian. Kalau masih tertipu karena ada beberapa faktor, seperti kurangnya sosialisasi dari pejabat pembina kepegawaian di daerah, ketidakpedulian masyarakat untuk mengikuti informasi terkait moratorium CPNS,  dan kecanggihan para penipu," beber Yuddy.

Dia menegaskan, saat ini pemerintah masih memberlakukan kebijakan moratorium pegawai. Dia mengatakan, di tahun 2015 tidak ada satupun pegawai yang direkrut kecuali dari sekolah kedinasan.

"Tetapi itu dilakukan dengan sangat ketat dan selektif yang hanya bisa dilakukan oleh Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, dan diujungnya harus ada persetujuan dan rekomendasi dari KemenPAN-RB," tandasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya