Berita

Hukum

Mabes Polri: Ketimbang Berpolemik Lebih Baik Uji di Pengadilan

SELASA, 28 JULI 2015 | 21:01 WIB | LAPORAN:

. Mabes Polri tidak mempersoalkan adanya petisi online yang menuntut pencopotan Komjen Budi Waseso dari jabatan Kepala Bareskrim.

"Petisi boleh-boleh saja, itu hak semua masyarakat. Silahkan," kata Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto usai menghadiri diskusi 'Mewujudkan Pilkada yang Demokratis dan Berkualitas 2015' di Hotel Mega, Jalan Proklamasi, Jakarta (Selasa, 28/7).

Namun begitu, dia menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota Polri harus melewati mekanisme atau aturan yang ada. Apalagi, tidak ada alasan krusial yang mengharuskan Komjen Budi Waseso dilengserkan dari jabatannya saat ini.


"Tidak semudah itu mencopot perwira apabila tidak ada sesuatu hal yang mengharuskan itu. Apa masalahnya, pelanggaran dan apa yang mengharuskan beliau untuk dicopot. Ada sidang dewan pertimbangan karir lebih dulu," ujar Agus.

Dia memastikan, pernyataan dan tindakan Budi Waseso yang dianggap miring oleh sebagian kalangan masih dalam rangka upaya penegakan hukum oleh kepolisian.

"Penegakan hukum kita ikuti, kalau ada kesalahan kan ada mekanisme praperadilan, kemudian ada pengadilan," beber Agus.

Dia pun mengimbau agar masyarakat yang kurang setuju dengan kinerja Budi Waseso dapat melakukan pengujian di pengadilan. Ketimbang hanya membuat polemik di tengah publik dengan menggalang petisi.

"Daripada mengurus petisi siapkan saja pengacara-pengacara handal untuk ketemu dipengadilan. Daripada berpolemik," tegas Agus.

Diketahui, sejak pertengahan Juli lalu muncul petisi yang menuntut pencopotan Kabareskrim Komjen Budi Waseso di laman change.org. Petisi ini beralasan sepak terjang perwira yang akrab disapa Buwas itu melemahkan gerakan anti korupsi. Gerakan ini lantas diberi istilah tagar #CopotBuwas.

"Tiga bulan sejak Budi Waseso dilantik sebagai Kabareskrim, kita bisa melihat gerakan anti korupsi dilemahkan," tulis Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam siaran persnya 16 Juli lalu.

Menurut ICW, setidaknya ada 49 orang pejuang anti korupsi dilaporkan dalam berbagai kasus pidana. Empat diantaranya adalah pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY). [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya