Berita

Hukum

Mabes Polri: Ketimbang Berpolemik Lebih Baik Uji di Pengadilan

SELASA, 28 JULI 2015 | 21:01 WIB | LAPORAN:

. Mabes Polri tidak mempersoalkan adanya petisi online yang menuntut pencopotan Komjen Budi Waseso dari jabatan Kepala Bareskrim.

"Petisi boleh-boleh saja, itu hak semua masyarakat. Silahkan," kata Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto usai menghadiri diskusi 'Mewujudkan Pilkada yang Demokratis dan Berkualitas 2015' di Hotel Mega, Jalan Proklamasi, Jakarta (Selasa, 28/7).

Namun begitu, dia menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota Polri harus melewati mekanisme atau aturan yang ada. Apalagi, tidak ada alasan krusial yang mengharuskan Komjen Budi Waseso dilengserkan dari jabatannya saat ini.


"Tidak semudah itu mencopot perwira apabila tidak ada sesuatu hal yang mengharuskan itu. Apa masalahnya, pelanggaran dan apa yang mengharuskan beliau untuk dicopot. Ada sidang dewan pertimbangan karir lebih dulu," ujar Agus.

Dia memastikan, pernyataan dan tindakan Budi Waseso yang dianggap miring oleh sebagian kalangan masih dalam rangka upaya penegakan hukum oleh kepolisian.

"Penegakan hukum kita ikuti, kalau ada kesalahan kan ada mekanisme praperadilan, kemudian ada pengadilan," beber Agus.

Dia pun mengimbau agar masyarakat yang kurang setuju dengan kinerja Budi Waseso dapat melakukan pengujian di pengadilan. Ketimbang hanya membuat polemik di tengah publik dengan menggalang petisi.

"Daripada mengurus petisi siapkan saja pengacara-pengacara handal untuk ketemu dipengadilan. Daripada berpolemik," tegas Agus.

Diketahui, sejak pertengahan Juli lalu muncul petisi yang menuntut pencopotan Kabareskrim Komjen Budi Waseso di laman change.org. Petisi ini beralasan sepak terjang perwira yang akrab disapa Buwas itu melemahkan gerakan anti korupsi. Gerakan ini lantas diberi istilah tagar #CopotBuwas.

"Tiga bulan sejak Budi Waseso dilantik sebagai Kabareskrim, kita bisa melihat gerakan anti korupsi dilemahkan," tulis Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam siaran persnya 16 Juli lalu.

Menurut ICW, setidaknya ada 49 orang pejuang anti korupsi dilaporkan dalam berbagai kasus pidana. Empat diantaranya adalah pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY). [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya