Berita

Hukum

Kubu Gubernur Sumut: KPK Selalu Buat Kita Bingung

SELASA, 28 JULI 2015 | 19:42 WIB | LAPORAN:

. Tim Pengacara Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti belum menerima pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penetapan kliennya menjadi tersangka suap tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera.

Tim pengacara malahan menjadi heran, karena penetapan tersangka itu diumumkan melalui pesan singkat dari Wakil Ketua KPK sementara, Indriyanto Seno Adji.

"Padahal KPK selama ini sangat hobi berkonferensi pers jelaskan tentang peningkatan status tersangka. Eh ini malah lewat pesan singkat," terang Razman Arief Nasution saat dikontak Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/7).


Menurutnya, KPK seharusnya bisa mengumumkan secara langsung soal penetapan tersangka kliennya. Hal itu penting bagi kuasa hukum agar menentukan langkah selanjutnya.

"Rasanya kok susah amat ya. KPK selalu buat kita bingung," tandasnya.

Penetapan tersangka Gatot dan Evy sebelumnya diinformasikan oleh Wakil Ketua KPK sementara, Indriyanto Seno Adji kepada awak media. Kata dia, keduanya ditetapkan menjadi tersangka lewat forum ekspos alias gelar perkara yang dilakukan baru-baru ini.

Atas perbuatannya tersebut Evy dan Gatot dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya