Berita

Hukum

Kuasa Hukum Asep Bersikukuh Kliennya Dikriminalisasi Kejagung

SELASA, 28 JULI 2015 | 14:39 WIB | LAPORAN:

. Sidang lanjutan praperadilan atas Pemohon, Asep Sukarno kembali digelar. Sidang yang berlangsung kemarin (Senin, 27/7) mengangendakan pembacaan jawaban dari Termohon (Kejaksaan Agung).

Tim Kuasa Hukum Asep, Kamalul Hayat, menjelaskan jawaban Termohon pada pokoknya menolak permohonan Pemohon. Hanya saja kata Hayat, Termohon masih menggunakan dalil-dalil yang tidak relevan, dan fakta-faktanya belum memadai.

"Lebih jelas dan lengkapnya akan kami uraikan dalam replik kami besok. Yang pasti harus kami tekankan kembali, permasalahan yang didugakan kepada klien kami merupakan permasalahan dalam ranah keperdataan, bukan ranah pidana (korupsi), karena dana hibah yang dibuat dengan naskah perjanjian mutlak merupakan ranah keperdataan," ungkap Hayat kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7).


Agenda sidang akan kembali dilanjutkan pada 29 Juli besok. Dimana agendanya jawaban dari Pemohon, dimana Termohon akan menggunakan haknya untuk menanggapinya berupa replik.

Sebelumnya Senin kemarin, sidang perkara permohonan praperadilan mantan Sekretaris Badan Kerjasama Pembangunan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur (BKSP Jabodetabekjur), Asep Sukarno kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengacara Asep yang lain, Ichie Siregar menyatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sebagai bentuk kriminalisasi.

"Seperti sudah beberapa kali kami sampaikan, permasalahan dana hibah di BKSP Jabodetabekjur adalah mutlak masuk dalam ranah keperdataan, mengapa juga harus dijadikan masuk dalam ranah pidana (korupsi). Inikan namanya kriminalisasi," kata Ichie.

Menurut dia, kliennya tidak memenuhi syarat-syarat dan unsur-unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya terkait kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar yang dituduhkan Kejaksaan. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya