Berita

Slamet Pribadi/net

Hukum

Beli Ganja Lewat Situs Online dari Inggris, Mahasiswa Ini Diringkus BNN

SELASA, 28 JULI 2015 | 10:53 WIB | LAPORAN:

. Pelaku jual beli narkoba di situs online berhasil diringkus oleh badan narkotika nasional (BNN). Kali ini BNN berhasil menangkap seorang pria berinisial KE.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Humas BNN Kombes Slamet
Pribadi melalii siaran pers yang dikirim kepada wartawan beberapa saat lalu, Selasa (28/7)

"BNN berhasil mengungkap pembelian biji ganja online dengan total netto seberat 0,4625 gram dari tangan tersangka KE. Pria, usia 27 tahun, WNI. Itu tanggal 13 Juli kemarin," sebut Slamet.

"BNN berhasil mengungkap pembelian biji ganja online dengan total netto seberat 0,4625 gram dari tangan tersangka KE. Pria, usia 27 tahun, WNI. Itu tanggal 13 Juli kemarin," sebut Slamet.

Dari KE, kata Slamet penyidik BNN berhasil mengamankan satu kemasan, dimana satu kemasan bertuliskan Farm Red Diesel berisi tiga butir biji ganja dengan berat netto 0,0334 gram. Selain itu, ditemukan satu kemasan bertuliskan Farm LSD berisikan 10 butir biji dengan berat netto 0,1641 gram dan satu buah kemasan bertuliskan Ace Seeds berisikan 10 butir biji ganja seberat netto 0,2093 gram. KE juga membeli satu buah kemasan bertuliskan Ace Seeds berisikan 3 butir biji ganja seberat netto 0,0557 gram.

Selain barang bukti tersebut petugas BNN juga menyita satu buah KTP, kartu kredit, HP Nokia berwarna pink, dan bundel bukti bea penerima kiriman.

"KE adalah mahasiswa program sarjana yang sudah tujuh tahun berada di Amerika. Sekembalinya ke Indonesia KE yang sudah terbiasa mengkonsumsi narkoba memesan biji ganja melalui situs online dari Inggris," beber Slamet.

Untungnya, keinginan KE gagal terlaksana karena petugas berhasil mengendus pembelian barang haram tersebut. Menurut Slamet, petugas Bea Cukai Pasar Baru sejak awal sudah curiga terhadap paket kiriman Royal Mail No. RU 8973 34490 4GB dari PO BOX 393 Burford OX18 9DT dari Inggris.

Petugas berulangkali melakukan pemeriksaan x-ray untuk memastikan bahwa paket tersebut berisi narkoba. Selanjutnya, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN dan kantor Pos Pasar Baru untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Senin, 13 Juli sekitar pukul 14.00 WIB seorang lelaki dengan inisial KE datang untuk mengambil paket tersebut. Setelah menyelesaikan proses administrasi dengan pihak kantor POS dan mengambil paket tersebut dari loket, petugas yang sudah lama menunggu segera mengamankannya dan membawanya ke kantor BNN, Cawang," papar Slamet.

Atas perbuatannya membeli biji ganja secara online, KE dikenakan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena barang bukti yang ditemukan di bawah surat edar Mahkamah Agung, penyidik meminta untuk dilakukan assesment. Hasil dari tim assesment terpadu (TAT) menyebutkan KE ketergantungan fisik dan psikis pada narkotika jenis ganja.

"Yang bersangkutan saat ini menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido," demikian Slamet. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya