Berita

mega-jokowi/net

Politik

Sowan ke Megawati Tidak Akan Jatuhkan Wibawa Jokowi

RABU, 22 JULI 2015 | 18:01 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pernyataan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengenai presiden petugas partai kembali didengungkan di tengah wacana publik mengenai siapa yang harus menghadap sowan lebaran, Presiden Jokowi sowan ke kediaman Mega atau sebaliknya.

"Jawabannya adalah bahwa tidak ada keharusan protokol konstitusi bahwa presiden tidak boleh mengunjungi tokoh senior bangsa, mantan presiden, hingga ketum parpol, baik yang mengusulkannya menjadi capres ataupun tidak, untuk mendahului memberi ucapan selamat hari raya," ujar pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin kepada Kantor Berita Politik RMOL seaat lalu (Rabu, 22/7).

Menurutnya, Presiden Jokowi tidak harus menunggu di istana layaknya simbol monarki di negara kerajaan. Presiden bisa keluar istana di hari raya untuk mendahului menyampaikan permintaan maaf ke Megawati sebagai aktor utama yang mengusungnya, juga ke tokoh bangsa lain. Hal tersebut, lanjut Irman, tidak akan menjatuhkan wibawa presiden sebagai salah satu pemegang kekuasaan konstitusional.


"Penyebutan presiden sebagai petugas partai juga tidak perlu diperhadap-hadapkan dengan kepentingan rakyat. Perlu diingat  bahwa partai adalah pilar utama rakyat dalam pemerintahan, sehingga konstitusi sudah menjadikan partai sebagai wahana utama rakyat dalam menyalurkan kepentingannya," jelasnya.

Atas dasar itu pula, Megawati yang memberi mandat pencalonan Jokowi dari PDIP berhak menegaskan bahwa Jokowi adalah petugas partai.

"Sama haknya dengan partai lain. Bahkan kita sebagai warga negara berhak menyatakan bahwa presiden adalah petugas kita sebagai individu warga negara," tandasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya