Berita

Hukum

Tak Izinkan Besuk OC Kaligis, KPK Langgar UU!

JUMAT, 17 JULI 2015 | 19:53 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar Undang Undang dengan tidak mengizinkan pihak pengacara maupun keluarga dari tersangka kasus suap Hakim PTUN Medan, OC Kaligis untuk membesuknya, bahkan di hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1436 H.

Parahnya, tim pengacara bahkan sudah menunjukkan segala macam surat ke pihak KPK. Namun, semuanya tetap sia-sia.

"Dari pihak keluarga dan pengacara sudah diusahakan untuk jenguk Bapak OC di hari raya ini tapi gak diijinkan oleh KPK," terang salah seorang tim pengacara OC Kaligis, Nadia Saphira kepada RMOL, Jumat (17/7).


"Pihak pemegang kuasa hukum pun sampai saat ini tidak di ijinkan untuk bertemu. Daftar nama keluarga dan Surat Kuasa sudah di berikan tapi tidak diijinkan juga," sambungnya.

Padahal, lanjut Nadia, berdasarkan pasal 69 dan 70 ayat 1 KUHAP. Maupun pasal 60 KUHAP dan Pasal 46 ayat 1 dan 2 Undang-undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi keluarga berhak mengunjungi seorang tersangka korupsi.

"Bahwa berdasarkan ketentuan diatas pihak keluarga maupun pihak pemegang kuasa kenapa tidak diijinkan untuk bertemu. Bahkan tanpa dasar hukum saja tidak kemanusian kalo Pak OC tidak boleh di jenguk sama sekali apalagi di hari raya," sesalnya.

Ada keterangan jelas dari pihak kpk?

"Gak ada alasan yang valid dari pihak KPK," tandas artis pemeran film Jomblo ini. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya