Berita

badrodin haiti/net

Hukum

Kapolri Jelaskan Syarat untuk Hentikan Kasus Petinggi KY

JUMAT, 17 JULI 2015 | 14:26 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Polri tidak bisa seenaknya menghentikan perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap hakim Sarpin Rizaldi oleh dua pimpinan Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.

Dikutip dari Antaranews.com, Kepala Kepolisian RI, Jenderal Badrodin Haiti,menjelaskan bahwa penanganan perkara hanya dapat dihentikan jika ada surat pencabutan perkara dari Sarpin.

"Polisi tidak bisa menghentikan begitu saja, harus ada dasar hukumnya. Salah satu syaratnya dicabut. Kalau sudah dicabut baru bisa dihentikan," kata Badrodin usai menghadiri Open House Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres Jakarta, Jumat (17/7).


Badrodin juga mengatakan, harus ada pihak ketiga yang dapat memediasi Sarpin dengan kedua Komisioner KY itu.

"Siapa saja yang merasa tidak adil, ya silakan coba saja (mereka) didamaikan, bantu mediasi. Jangan polisinya yang disuruh mundur. Karena yang penting bagi kami ada surat pencabutan," kata Badrodin.

Sarpin melaporkan Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki karena menganggap kedua orang itu telah mencemarkan nama baiknya di media massa.

Kasus ini berawal ketika Taufiqurrohman dan Suparman mengkritik putusan Sarpin yang memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya