Berita

badrodin haiti/net

Hukum

Kapolri Jelaskan Syarat untuk Hentikan Kasus Petinggi KY

JUMAT, 17 JULI 2015 | 14:26 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Polri tidak bisa seenaknya menghentikan perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap hakim Sarpin Rizaldi oleh dua pimpinan Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.

Dikutip dari Antaranews.com, Kepala Kepolisian RI, Jenderal Badrodin Haiti,menjelaskan bahwa penanganan perkara hanya dapat dihentikan jika ada surat pencabutan perkara dari Sarpin.

"Polisi tidak bisa menghentikan begitu saja, harus ada dasar hukumnya. Salah satu syaratnya dicabut. Kalau sudah dicabut baru bisa dihentikan," kata Badrodin usai menghadiri Open House Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres Jakarta, Jumat (17/7).


Badrodin juga mengatakan, harus ada pihak ketiga yang dapat memediasi Sarpin dengan kedua Komisioner KY itu.

"Siapa saja yang merasa tidak adil, ya silakan coba saja (mereka) didamaikan, bantu mediasi. Jangan polisinya yang disuruh mundur. Karena yang penting bagi kami ada surat pencabutan," kata Badrodin.

Sarpin melaporkan Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki karena menganggap kedua orang itu telah mencemarkan nama baiknya di media massa.

Kasus ini berawal ketika Taufiqurrohman dan Suparman mengkritik putusan Sarpin yang memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya