Berita

Hukum

MA juga Harus Awasi Perkara Lain OC Kaligis

RABU, 15 JULI 2015 | 22:42 WIB | LAPORAN:

. Proses peradilan di Indonesia harus lebih ketat diawasi oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Sebab, terbongkarnya kasus suap kantor pengacara OC Kaligis terhadap majelis hakim di PTUN Medan oleh KPK menjadi bukti bahwa korupsi peradilan masih ada.

"Apa yang terjadi di Medan adalah warning, harus menjadi perhatian bagi para hakim terhadap upaya-upaya tidak jujur dari pihak yang berperkara. Putusan harus berdasarkan fakta dan pembuktian selama persidangan. Jadi semua pihak harus jujur dalam menangani perkara," terang Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting  dalam keterangan persnya, Rabu (15/7).

Terpisah, pengamat hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, meminta agar pengawasan terhadap pihak-pihak yang tertangkap tangan melakukan suap semakin diperketat. Kuat diduga praktik suap itu juga terjadi pada kasus yang kini melibatkan kantor pengacara OC Kaligis.


"Praktik suap semacam ini adalah mental. Sangat mungkin hal yang sama juga dilakukan pada kasus lain, apalagi jika nilai perkaranya lebih menarik dan menawarkan keuntungan yang lebih besar. MA dan KY harus lakukan pengawasan lebih ketat kepada hakim-hakim dan perangkat pengadilan lainnya," tegas Choirul Huda.

Seperti diketahui saat ini kantor pengacara OC Kaligis sedang menangani perkara gugatan perdata senilai US$ 125 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun kepada Jakarta Intercultural School (JIS). Dalam kasus ini OC mewakili TPW, ibu salah satu murid di JIS yang mengaku mengalami kekerasan seksual yaitu MAK.

Dalam persidangan kasus perdata ini, terungkap sejumlah kejanggalan yang disampaikan oleh saksi-saksi. Di antaranya adalah keterangan tertulis dari Dr. Osmina dari RSPI yang menyatakan bahwa TPW telah menyalahgunakan surat rujukan yang dia keluarkan.

Surat yang harusnya digunakan untuk mengurus klaim asuransi anaknya, MAK, justru digunakan sebagai bukti adanya kasus kekerasan seksual terhadap MAK.

Padahal, seperti keterangan sang dokter, surat tersebut dibuat tanpa melalui prosedur pemeriksaan bagi korban yang diduga mengalami kekerasan seksual, sehingga hasilnya tidak valid.

Celakanya surat keterangan RSPI tersebut dijadikan dasar bagi majelis Hakim sidang pidana dalam menjatuhkan vonis 7-8 tahun penjara kepada 5 pekerja kebersihan PT ISS yang didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap MAK.

Sidang perkara perdata dengan tuntutan senilai US$ 125 juta atau senilai Rp 1,6 triliun agendanya akan melakukan pembacaan putusan pada 30 Juli 2015.

Dalam kasus suap di Medan, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hakim PTUN Medan dan menyita uang sebesar US$ 20.000 dari oknum pengacara kantor OC Kaligis. Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon, yakni mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut, Fuad Lubis, dan termohon, yakni Kejaksaan Tinggi Sumut.

Pada Selasa sore (14/7), KPK lalu menetapkan pengacara senior OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus penyuapan hakim PTUN di Medan. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya