Berita

Hukum

Polisi Tetapkan Mantan Direktur PLN Tersangka Korupsi HSD

RABU, 15 JULI 2015 | 00:46 WIB | LAPORAN:

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Energi Primer Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji, sebagai tersangka korupsi.

Nur Pamudji diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai pemasok High Speed Diesel (HSD) untuk operasional sejumlah gardu listrik di Indonesia tahun 2010.

"Dalam kasus dugaan korupsi high speed diesel PLN kita telah menetapkan tersangka NP," terang Kepala Subdirektorat I Dittipikor, AKBP Ade Deriyan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/7).


Nur Pamudji dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nompr 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Penunjukan yang dilakukan Nur Pamudji tidak mengindahkan keputusan tim verifikasi yang saat itu menyebutkan TPII tidak layak beroperasi karena mengalami masalah keuangan.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen yang menunjukkan TPPI hanya memasok HSD ke PLN selama satu tahun padahal di dalam kontrak harusnya selama empat tahun.

"Penyidik terus mengembangkan kasus ini ke kemungkinan tersangka lain," tukas Ade.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya