Berita

Hukum

Polisi Tetapkan Mantan Direktur PLN Tersangka Korupsi HSD

RABU, 15 JULI 2015 | 00:46 WIB | LAPORAN:

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Energi Primer Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nur Pamudji, sebagai tersangka korupsi.

Nur Pamudji diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai pemasok High Speed Diesel (HSD) untuk operasional sejumlah gardu listrik di Indonesia tahun 2010.

"Dalam kasus dugaan korupsi high speed diesel PLN kita telah menetapkan tersangka NP," terang Kepala Subdirektorat I Dittipikor, AKBP Ade Deriyan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/7).


Nur Pamudji dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nompr 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Penunjukan yang dilakukan Nur Pamudji tidak mengindahkan keputusan tim verifikasi yang saat itu menyebutkan TPII tidak layak beroperasi karena mengalami masalah keuangan.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen yang menunjukkan TPPI hanya memasok HSD ke PLN selama satu tahun padahal di dalam kontrak harusnya selama empat tahun.

"Penyidik terus mengembangkan kasus ini ke kemungkinan tersangka lain," tukas Ade.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya