Berita

Hukum

Rusli Sibua Ingin Lebaran di Kampung Halaman

SELASA, 14 JULI 2015 | 15:23 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Selama hampir tiga jam, tersangka kasus sengketa Pilkada Kepulauan Morotai di MK, Rusli Sibua menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini (Selasa, 14/7). Ini pemeriksaan keduanya setelah dijemput paksa di sebuah hotel mewah bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.

Bupati Morotai itu tiba di kantor KPK sekitar pukul 12.00WIB.  Begitu keluar dari gedung KPK, Rusli langsung diberondong sejumlah pertanyaan. Ia mengatakan, pemeriksaannya belum rampung.

"Pemeriksaan dilanjutkan setelah lebaran. Saya mau pulang kampung," tutur Rusli kepada wartawan.


Ia mengaku sangat rindu momentum merayakan lebaran di kampung halaman sambil menikmati opor ayam khas lebaran.

"Opor ayam enak tuh," celetuk Rusli sembari mengacungkan jempolnya dari dalam mobil tahanan KPK.

Namun sepertinya harapan Rusli itu tinggal harapan. Sebab, saat ini dia mendekam di rutan Pomdam Jaya Guntur cabag KPK.

Rusli diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu pada Akil Mochtar, hakim ketua Konstitusi ketika itu, dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Morotai di MK tahun 2011. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) atas nama Rusli Sibua tercatat sejak tanggal 25 Juni 2015.

Atas perbuatannya itu, Rusli disangka telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/1999, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.[wid]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya