Berita

Hukum

KPK juga Batasi Ruang Gerak Istri Kedua Gatot?

SELASA, 14 JULI 2015 | 13:24 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi guna pencegahan terhadap lima orang terkait penyidikan kasus dugaan suap terhadap pejabat Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Di antara yang dicegah adalah Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang OC Kaligis.

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi menyatakan, lima nama yang diminta untuk dimasukkan ke dalam daftar cegah Ditjen Imigrasi adalah OC Kaligis, Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti, Yulinda Tri Ayuni dan Yeni Oktarinan Misnan.

"Kita memang mengirimkan surat ke imigrasi permintaan pencegahan untuk kelima nama itu, kata Johan, Senin (13/7).


Informasi yang dihimpun, Evi Susianti merupakan istri kedua Gatot. Namun saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Johan enggan menjawabnya.

Lebih lanjut Johan mengatakan, kelimanya masih berstatus saksi dalam kasus ini. Sedangkan langkah pencegahan itu dilakukan untuk memudahkan penyidik jika sewaktu-waktu membutuhkan keterangan para saksi yang sudah masuk daftar cegah.

"Seseorang dicegah agar sewaktu-waktu yang bersangkutan akan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri," jelasnya seperti dilansir dari JPNN.

Kelima orang itu dicegah bepergian ke luar negeri selama kurun waktu enam bulan ke depan. Untuk pemeriksaan terhadap mereka, kata Johan, akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya