Berita

Hukum

MA Dituntut Perintahkan Hakim Sarpin Cabut Laporan KY

SENIN, 13 JULI 2015 | 18:05 WIB | LAPORAN:

. Penetapan dua Komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahur sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Hakim Sarpin Rizaldi oleh Bareskrim Polri terus panen kritikan.

Kritikan juga datang dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). LSM yang bergerak di bidang hukum ini merasa kritikan-kritikan yang dilontarkan oleh kedua Komisioner KY tersebut wajar dan tidak bisa dikategorikan penghinaan.

"Bahwa pernyataan-pernyataan kedua pejabat Negara dalam mengkritik putusan Praperadilan yang kontroversial tersebut adalah pernyataan-pernyataan yang dilontarkan dalam kapasitas sebagai pejabat Negara yang dilindungi oleh Undang â€" Undang dan tidak bisa dikatakan memiliki sifat penghinaan," terang Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W Eddyono dalam keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi, Senin (13/7).


Karenanya, ICJR menuntut agar Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Hakim Sarpin untuk segera mencabut laporannya ke Bareskrim Polri.

"Jika MA tidak meminta agar Hakim Sarpin Rizaldi menarik laporannya, maka MA akan menutup pintu masyarakat untuk mengkritik putusan-putusan Mahkamah Agung dan hal ini berlawanan dengan semangat keterbukaan yang selama ini dipromosikan oleh MA," sambungnya.

Supriyadi jelaskan, putusan pengadilan bukanlah milik hakim, baik secara personal ataupun kelembagaan saat putusan tersebut sudah diputuskan. Setiap putusan Pengadilan adalah milik masyarakat.

"Sehingga masyarakat berhak mengomentari, melakukan eksaminasi, ataupun menjadikan putusan tersebut sebagai bahan penelitian untuk setiap orang," tegas dia.

Selain itu, lanjut Supriyadi, ICJR juga mendesak agar Bareskrim menghentikan kasus tersebut. Alasannya, kritik termasuk kritik yang paling keras terhadap putusan Pengadilan/Hakim adalah suatu kewajaran dan merupakan hal yang baik.

"Kritik akan mendorong putusan Pengadilan lebih akuntabel dan terbuka terhadap masyarakat," tandasnya. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya