Berita

ilustrasi/net

Hukum

KPK Harus Optimalkan Rezim Pemulihan Aset

SELASA, 16 JUNI 2015 | 17:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sudah saatnya penegakkan hukum yang dilakukan KPK tidak hanya menangkap dan menghukum pelaku korupsi. Lebih dari itu, lembaga anti rasuah juga harus mengembalikan aset atau harta hasil kejahatan para koruptor secara optimal kepada negara.

"Penegakkan hukum model ini akan membuat para pelaku kejahatan terkait aset atau harta menjadi jera. Inilah penegakkan hukum di era rezim pemulihan aset," ujar Steering Committee Member of Interpol Global Focal Point on Asset Recovery, Chuck Suryosumpeno kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5).

Hal itu disampaikan Chuck saat dimintai komentar terkait seleksi pimpinan KPK yang saat ini sedang dalam tahap pendaftaran calon.


Rezim pemulihan aset, kata Chuck, menuntut para penegak hukum melaksanaan prinsip good governance di bidang pemulihan aset.

Menurut dia, penegakan hukum di era rezim pemulihan aset memiliki nilai lebih daripada era pemenjaraan.

"Kerugian negara akibat tindak kejahatan dipastikan bisa dikembalikan secara riil, kemudian disetorkan negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," katanya.

Lalu, negara sebagai kedaulatan hukum bisa menerima keuntungan lain berupa asset sharing pemulihan aset dari negara lain.

Selain itu, para pelaku kejahatan akan jera mendapati tindak pidana yang telah dilakukannya ternyata tidak mendatangkan keuntungan sama sekali.

"Para penegak hukum juga akan menerima keuntungan berupa terciptanya transparansi dan akuntabilitas yang berujung pada peningkatan kredibilitas mereka," pungkasnya.[delm]


Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya