Berita

rini soemarno/net

Menteri Rini, Jangan Jual Kedaulatan di Proyek E-Government!

SABTU, 13 JUNI 2015 | 06:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Sumarno diperingatkan untuk tidak teledor dalam proyek e-government.

Menteri Rini harus memastikan proyek yang akan digarap dan dijalankan lewat perusahaan patungan PT Telkom dengan SingTel, operator asal Singapura itu tidak mengganggu kedaulatan negara.

Peringatan tersebut disampaikan peneliti Lingkar Studi Perjuangan (LSP) Agus Priyanto ketika berbicara dengan redaksi, Jumat malam (12/6).


Dikatakan Agus, ada dua peraturan yang harus dirujuk dalam kerjasama penggarapan proyek e government tersebut, yakni UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah 82/2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik."

"Dua peraturan itu menyebutkan bahwa Penyelenggara Sistem Elktronik (PSE) wajib menempatkan pusat layanan data di wilayah NKRI," kata Agus.

Pasal 17 ayat 2 UU ITE menyatakan bahwa PSE untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakkan hukum, perlindungan dan penegakkan kedaulatan negara terhadap data warga negara.

Adapun di dalam PP 82/2012 tentang PSTE, kewajiban PSE menempatkan pusat data di wilayah Indonesia disebutkan dengan tegas pada Pasal 3.

"Keberadaan kerjasama Telkom dengan Singtel patut untuk diwaspadai dan jika perlu dikoreksi kembali jika memiliki potensi bahaya bagi pelayanan publik oleh negara kepada rakyat. Apalagi ini berkaitan dengan rencana penerapan kebijakan e-government yang menyangkut pelaksanaan pemerintahan dalam negeri," papar Agus.

"Jika dilakukan tidak berdasarkan aturan, bahkan malah menjual kedaulatan negara kepada Singapura, itu artinya Menteri Rini sangat teledor. TIndakan menteri seperti ini yang membuat gagasan Tri Sakti dan Nawacita yang dikampanyekan pemerintah menjadi rusak," demikian Agus.[dem]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya