Berita

rini soemarno/net

Menteri Rini, Jangan Jual Kedaulatan di Proyek E-Government!

SABTU, 13 JUNI 2015 | 06:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Sumarno diperingatkan untuk tidak teledor dalam proyek e-government.

Menteri Rini harus memastikan proyek yang akan digarap dan dijalankan lewat perusahaan patungan PT Telkom dengan SingTel, operator asal Singapura itu tidak mengganggu kedaulatan negara.

Peringatan tersebut disampaikan peneliti Lingkar Studi Perjuangan (LSP) Agus Priyanto ketika berbicara dengan redaksi, Jumat malam (12/6).


Dikatakan Agus, ada dua peraturan yang harus dirujuk dalam kerjasama penggarapan proyek e government tersebut, yakni UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah 82/2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik."

"Dua peraturan itu menyebutkan bahwa Penyelenggara Sistem Elktronik (PSE) wajib menempatkan pusat layanan data di wilayah NKRI," kata Agus.

Pasal 17 ayat 2 UU ITE menyatakan bahwa PSE untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakkan hukum, perlindungan dan penegakkan kedaulatan negara terhadap data warga negara.

Adapun di dalam PP 82/2012 tentang PSTE, kewajiban PSE menempatkan pusat data di wilayah Indonesia disebutkan dengan tegas pada Pasal 3.

"Keberadaan kerjasama Telkom dengan Singtel patut untuk diwaspadai dan jika perlu dikoreksi kembali jika memiliki potensi bahaya bagi pelayanan publik oleh negara kepada rakyat. Apalagi ini berkaitan dengan rencana penerapan kebijakan e-government yang menyangkut pelaksanaan pemerintahan dalam negeri," papar Agus.

"Jika dilakukan tidak berdasarkan aturan, bahkan malah menjual kedaulatan negara kepada Singapura, itu artinya Menteri Rini sangat teledor. TIndakan menteri seperti ini yang membuat gagasan Tri Sakti dan Nawacita yang dikampanyekan pemerintah menjadi rusak," demikian Agus.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya