Berita

Hukum

Hakim Diminta Tak Main Mata dengan Manajemen Apartemen Belleza

JUMAT, 12 JUNI 2015 | 21:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diingatkan untuk tidak main mata dengan manajemen Apartemen Belleza Permata Hijau yang menggugat salah satu penghuninya, YR. Sebab, gugatan yang diajukan Belleza dianggap tidak masuk akal.

Pengacara YR, Didit Widjoyanto menilai gugatan pengelola Apartemen Belleza terhadap kliennya sangat aneh dan tidak masuk akal. Harusnya tanpa saksi dan bukti lain pun gugatan ini dapat dinyatakan batal demi hukum.

"Karena angka gugatan Rp 132 juta dari manajemen itu tidak masuk akal. Tadinya Rp 28 juta kemudian akan didiskon 50 persen, tapi kenapa bisa jadi Rp 132 juta. Itu yang tidak bisa diklarifikasi oleh manajemen," katanya di Jakarta, Jumat (12/6).


Ia mengaku keberatan dengan gugatan dari manajemen Belleza, karena mereka tidak menangkal atau menangkis jawaban tergugat (YR) dengan replik. Menurut dia, pihaknya menanggapi gugatan Belleza dengan menanyakan soal angka gugatan Rp 132 juta kepada YR.

"Jawaban kita atas gugatan Belleza ya mempertanyakan 3 x 10 persen x Rp 40 juta bagaimana bisa jadi Rp 132 juta. Berarti ada indikasi pemerasan, mintanya tidak karu-karuan tanpa dasar, itu pemerasan. Kalau menggugat sesuai fakta," jelas dia.

Untuk itu, Didit meminta supaya hakim melaksanakan tugasnya dengan benar, wajar dan masuk akal sesuai fakta yang terjadi serta formalitas yang ada.

"Hakim jangan main mata, gugatan sudah ngawur tapi dikabulkan permohonannya itu ngawur," imbuhnya.

Didit menambahkan kliennya juga telah melaporkan Apartemen Belleza ke Bareskrim Mabes Polri dengan perkara dugaan pemerasan dan penelantaran anaknya sehingga mengalami sakit dan pendidikannya terganggu.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam laporan polisi No: TBL/358/V/2015/Bareskrim tertanggal 5 Mei 2015, dengan tuduhan Pasal 368 KUHP serta Pasal 77 dan Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

Sementara, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Titik Haryati yang menjadi saksi dalam sidang gugatan ini mengatakan kalau pihaknya sempat meminta kepada manajemen Belleza supaya tidak mematikan listrik unit apartemen milik YR.

"Tapi, tanggal 8 Desember 2014 manajemen tetap mematikan. Padahal, anak-anak YR masih ujian dan saya minta tenggang waktu dimatikannya sampai tanggal 12 Desember 2014. Namun, permintaan saya tidak dipenuhi," jelas Titik.

Menurut dia, Edwin sempat memarahi satpam apartemen karena YR masuk ke ruang pertemuan bersama Titik. Padahal, YR saat itu sudah membawa kwitansi untuk mengklarifikasi tentang jumlah rupiah yang jadi persoalan.

"Jadi bu YR tetap harus bayar good will. Mereka (manajemen) tidak bisa klarifikasi kwitansi cuma bilang ada tapi tak menunjukkan surat tagihan dan jumlah Rp 28 juta itu darimana," katanya.

Akhirnya, kata Titik, YR melakukan transfer uang Rp 2 juta tapi ditolak. Lalu, tanggal 9 Desember 2014 listrik unit apartemen YR dimatikan sehingga anak tetap tidak bisa belajar dengan baik.

"Bahkan, anak sakit batuk dan demam karena tidur di balkon. Kemudian tanggal 26 Desember air dimatikan sehingga unit apartemen tidak bisa ditempati lagi," tandasnya.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya