Berita

Tedjo Edhy Purdijatno/net

Wawancara

WAWANCARA

Tedjo Edhy Purdijatno: Nggak Ada Polemik di TNI Atas Penunjukan Gatot Nurmantyo Jadi Calon Panglima TNI

JUMAT, 12 JUNI 2015 | 08:53 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Banyak kalangan menilai Presiden Jokowi melang­gar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNIkarena menunjuk Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI.

Sebab, saat ini Panglima TNI dijabat Jenderal Moeldoko dari TNI Angkatan Darat. Sedangkan sebelum Moeldoko, posisi Panglima TNI dijabat Laksamana Agus Suhartono dari TNI Angkatan Laut. Makanya kini kuat suara-suara agar posisi Panglima TNI menjadi jatah TNI Angkatan Udara.

"Banyak yang sebut ini tidak sesuai dengan undang-undang karena Panglima TNIdipilih secara bergantian antar matra," ujar Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/6).


Bagaimana tanggapan pe­merintah terhadap penilaian ini? Berikut wawancara dengan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno, Rabu (10/6);

Ada yang menilai penun­jukan Panglima TNI dari AD melanggar undang-undang, ini bagaimana?
Tidak ada undang-undang yang dilanggar. Dalam penentuan Panglima TNItidak ada istilah bergilir. Sebab, UU 34 Tahun 2004 Tentang TNI hanya menye­butkan istilah 'dapat bergantian' dan tidak memerintahkan giliran secara berurutan. Tidak ada istilah bergiliran. Ini kan dapat, bisa dilakukan atau tidak. Ini kewenangan Presiden. Tidak ada undang-undang yang dilanggar.

Apakah terjadi gesekan di tubuh TNI atas penunjukan calon Panglima TNI itu?
Saya yakinkan, tidak ada po­lemik apapun di internal TNI. Ini nggak akan menimbulkan gese­kan. Apapun yang diputuskan oleh pimpinanya akan loyal.

Untuk itu, semua pihak harus menghormati dan menerima keputusan Presiden Jokowi terse­but. Itu hak prerogatif Presiden. Jika ingin posisi Panglima TNI harus digilir secara berurutan antara TNI AD, TNI AU dan TNI AL, maka undang-undang yang ada harus direvisi. Kalau harus bergiliran, ubah undang-undangnya.

Apa alasan penunjukan Gatot?
Pak Gatot yang paling senior, dia lulusan 1982. Yang dua lainnya (Kepala Staf Angkatan Udara dan Angkatan Laut), lu­lusan 1983. Pertimbangan lain tentu Presiden punya dong.

Bukankah Jokowi punya impian memajukan maritim?
Seorang Panglima TNI nggak hanya memikirkan darat, tapi semua dipikirkan, sehingga bisa saja bervisi maritim. Siapa tahu Pak Gatot juga punya wawasan maritim.

Sudah komunikasikan ke Menko Polhukam?
Tidak harus komunikasikan ke saya. Kalau butuh masukan, itu baru. Kalau sudah cukup datanya, tidak harus dikomunikasikan.

Ada wacana diadakan Wakil Panglima TNI, apakah ini bagi-bagi jabatan?
Tidak, ini sudah jauh sebe­lumnya. Dimunculkan wakil panglima TNI. Tapi belum dipu­tuskan Presiden. Perlu pemba­hasan lagi. Ini bukan bagi-bagi jabatan. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya