Rencana pemerintah menghentikan kontrak karya dan kontrak product sharing dengan beberapa perusahaan migas internasional seperti Freeport dan Total EP, serta membangun penampungan (storage) BBM patut diapresiasi.
Namun demikian, rencana tersebut harus tetap dikritis sekaligus diwaspadai terhadap kemungkinan pihak-pihak yang akan memanfaatkan kebijakan tersebut untuk kepentingan kelompok atau kroninya.
Begitu disampaikan peneliti Lingkar Studi Perjuangan, Agus Priyanto saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (6/6).
"Kewaspadaan dan kontrol secara kritis penting dilakukan publik mengingat tidak sedikit pejabat di lingkaran kekuasaan pemerintahan sebelumnya yang memanfaatkan sektor energi, sumber daya dan mineral untuk memenuhi hasrat kerakusannya," papar dia.
Pejabat yang perlu disorot diantaranya adalah Wapres Jusuf Kalla. Ada gelagat Kalla Group yang merupakan perusahaan milik JK, hendak mengokohkan cengkeramannya di bisnis energi nasional lewat kebijakan tersebut.
"Apalagi sudah mulai tercium adanya lingkaran keluarga Wapres JK yang mulai mengambil proyek smelter di daerah Sulawesi Selatan," kata Agus.
Dia mengingatkan tentang kebijakan konversi minyak tanah ke gas LPG pada tahun 2006. Saat itu ide tentang konversi diusulkan JK sebagai wapres. Setelah kebijakannya terbit, produksi gas-gas LPJ dipegang oleh perusahaan-perusahaan JK, yakni Bukaka Group dan Kalla Group. Tindakan ini jelas sangat rentan korupsi karena JK berperan dalam pengambilan keputusan siapa yang akan memproduksi gas LPG-nya.
Lalu kebijakan soal pembangunan proyek transmisi listrik sebesar 500 kilovolt senilai 200 juta dolar AS atau sekarang setara Rp 2,6 triliun yang terdiri dari jaringan transmisi Lot I dari Klaten ke Rawalo (Jawa Tengah), dan Lot II dari Rawalo ke Tasikmalaya (Jawa Tengah). Saat itu, anak perusahaan milik JK, PT Bukaka Teknik Utama menang tender proyek tersebut.
"Karena itu, utuk menghindari atau menutup celah dan peluang dari kelompok-kelompok yang selama ini memanfaatkan kebijakan pemerintah, kita sudah saatnya melakukan koreksi atas kebijakan ketahanan energi nasional yang semangatnya hanya untuk memenuhi kebutuhan energi nasional tanpa ada kebijakan untuk mewujudkan negara yang berdaulat atas sumber-sumber kekayaan alamnya," demikian Agus.
[dem]