Berita

romli atmasasmita/net

Hukum

Prof. Romli: Sudah Lewat 3 Hari, Saya Tunggu Langkah Hukum ICW

SENIN, 01 JUNI 2015 | 05:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengancam akan melaporkan pakar hukum pidana Prof. Romli Atmasasmita atas tuduhan pencemaran nama baik. Apa reaksi gurubesar Universitas Padjajaran itu?

"Saya tunggu langkah hukum ICW terhadap saya," kata Romli melalui akun twitternya, @romliatma, Sabtu 30 Mei 2015.

Romli mempersilahkan ICW membuktikan ancaman lantaran dirinya sudah tidak memenuhi permintaan ICW. Romli tidak menyampaikan pernyataan klarifikasi terkait tuduhannya terhadap ICW dalam waktu 3x24 jam sejak surat permintaan klarifikasi dikirim ICW kepada Romli pada Selasa, 26 Mei lalu.


"Sudah lewat 3 hari," imbuh Romli.

Selain dalam waktu tiga hari, sebelumnya ICW juga meminta klarifikasi harus dilakukan Romli melalui setidaknya lima media cetak nasional dan akun twitter @romliatma. Namun, Romli tidak memenuhi permintaan ICW tersebut.

Romli memang memberikan klarifikasi di akun twitter miliknya tetapi itu dilakukan pada Sabtu 30 Mei, atau sehari setelah batas waktu yang diminta ICW. Dalam klarifikasinya, Romli menguatkan tuduhan awalnya terhadap ICW, bahwa ICW menikmati dana APBN melalui KPK.

Romli mengatakan ICW menikmati dana APBN melalui KPK selama tiga tahun anggaran berturut-turut dari tahun 2012 hingga 2014.

"Dikutip dari Financial Statement ICW 2012-2104 (audited), jelas ada dana KPK ke ICW," kata Romli dalam akun twitternya.

Romli tidak mengada-ada. Dikatakan dia, dari laporan keuangan yang direlease ICW, sumber dana ICW dari tahun 2012 hingga 2014 disebutkan bersumber dari dana yang tidak terikat dan hibah dari lembaga donor asing. Dana tidak terikat yang diterima salah satunya berasal dari KPK.

Tahun 2012, beber Romli, dana tidak terikat yang diterima ICW sebesar Rp 4.404,971.971, dimana Rp 407.457.612 diantaranya dari KPK. Adapun dana dari donor yang masuk ke kas ICW pada tahun ini sebesar Rp 7.404.015.201.

Tahun berikutnya, dana yang diterima ICW dari KPK jauh lebih kecil, sebesar Rp 6.754.268. Dalam laporan keuangan ICW, kata Romli, dana sebesar itu menjadi tambahan dana yang diperoleh ICW dari sumber dana tidak terikat dengan total Rp 123.802.005. Sementara itu, ditahun 2013 ICW menerima dana dari donor sebesar Rp 10.080.976.370.

Untuk tahun 2014, ungkap Romli masih mengutip laporan keuangan yang dirilis ICW sendiri, dana tak terikat yang diterima LSM anti korupsi itu sebesar Rp 15.883.644.062, dengan Rp 7.937.158 diantaranya berasal dari KPK. Di tahun ini, dana dari lembaga donor yang diterima ICW sebesar Rp 16.551.560.547.

"Total dana ICW 2012-2014, dana tidak terikat IDR 20.412.418.038 trmsk dr KPK, 422.148.738. Dari donor (asing) IDR 34.036.552.118. Total dana ICW thn 2012-2014 dari dana tidak terikat dan donor(asing) IDR 54.448.970.156," kata Romli sambil menyebut donor asing ICW antara lain HIVOS, DOEN 11.11.11; ERIS, UKFCO, TAF, TIFA, ACCESS, dan UNODC.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya