Berita

sudirman said

Hukum

KPK atau Polri, Tangkap Menteri Sudirman Said!

RABU, 27 MEI 2015 | 23:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi ditantang untuk segera menangkap Menteri ESDM Sudirman Said.

Fasilitas private jet yang dinikmati Sudirman Said dari Petral di sela-sela blusukan ke kantor anak perusahaan Pertamina yang sering disebut-sebut sarang mafia minyak itu jelas-jelas dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

"Akankah KPK mengusut dan menangkap Sudirman Said? Beranikah KPK menangkap dia seperti dulu menangkap Anas Urbaningrum dan Sutan Bhatoegana atau pesakitan gratifikasi lainnya?" tantang Jurubicara Prodem, Iwan Sumule dalam pesan elektronik yang dipancarluaskan, Rabu (27/5) malam.


Menurut dia, KPK sudah semestinya menindak Sudirman seperti dulu menindak Anas yang dituduh menerima gratifikasi mobil atau Sutan yang dianggap menerima gratifikasi THR lebaran.

Pengertian gratifikasi jelas disebut dalam penjelasan Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang 31/199 Juncto Undang-Undang 20/2001. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Tantangan yang sama disampaikan Iwan Sumule terhadap Polri.

"KPK ataukah Bareskrim Polri yang mengusut dan menangkap Sudirman Said? Kita lihat mana yaang lebih responsif dan peka," demikian Iwan Sumule.

Sudirman Said naik private jet yang dibiayai Petral di sela blusukan ke kantor Petral pada 9 Mei 2015. Jet pribadi dicarter dengan rute Singapura-Medan-Singapura.

Pada Jumat sore, 8 Mei 2015, Sudirman tiba di Singapura bersama Faisal Basri selaku Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi. Pada malam harinya, Sudirman dan Faisal dengan ditemani Direktur SDM Pertamina Dwi Wahyu Daryoto, dan Dirut Integrated Supply Chain (ISC) Daniel Purba bertemu dengan Direktur Utama Petral di Hotel Four Season.

Keesokan harinya, atau beberapa jam sebelum pertemuan kedua dengan Petral digelar di kantor PES, Sudirman kembali ke Tanah Air untuk mendampingi Presiden Jokowi blusukan ke Lhoksemawe.

Informasi yang dihimpun redaksi, jet pribadi yang digunakan Sudirman Said adalah pesawat khusus Gulfstream G-550. Biaya carter pesawat sebesar 35.750 dolar AS (dengan kurs Rp 13.200 menjadi setara Rp 471.900.000) ditagihkan seluruhnya ke Petral Singapura.

Jet carteran diparkir di Bandara Kualanamu. Setelah acara di Lhoksemawe selesai, Sudirman pun kembali ke Singapura dengan menggunakan jet tersebut, untuk bergabung dengan Faisal Basri cs.

Faisal Basri sudah membenarkan fasilitas yang dinikmati Sudirman tersebut. Namun dia meminta publik tidak menanggapinya berlebihan, tidak dipahami untuk kepentingan Sudirman pribadi tapi sebagai kepentingan negara.[dem]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya