Berita

Dirjen Bermasalah Jangan Jadi Beban Bea Cukai

SELASA, 26 MEI 2015 | 19:08 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Seleksi tahap dua perebutan kursi Direktur Jendral Bea dan Cukai (Dirjen BC) menyisakan 6 nama calon. Terhadap mereka yang terpilih ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan, agar Panitia Seleksi (Pansel) tak memilih calon yang punya masalah dengan hukum, atau pernah tersangkut kasus hukum.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, calon Dirjen BC jangan sampai bermasalah dengan hukum. Sebab, hal tersebut akan menjadi batu sandungan institusi negara ini untuk kedepannya.

"Jangan sampai itu nanti malah menjadi beban (tersangkut hukum)," kata Taufik mengingatkan ini, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5).


Oleh karena itu, Taufik meminta masalah tersebut harus diteliti lebih lanjut. "Ini (masalah) harus diteliti lebih lanjut. Harus hati-hati jangan sampai itu menjadi hal keliru dari pengambilan keputusan pejabat publik setingkat dan sepenting BC ini," ungkapnya.

Meski demikian, ia mengaku proses seleksi Dirjen BC merupajan kewenangan penuh dari Pemerintah. Untuk itu, DPR hanya menunggu hasil dari proses seleksi itu.

"Sikap DPR hanya menunggu karena memang itu domainya dari Pemerintah," tandasnya.

Sebelumnya disebutkan salah seorang nama yang masuk daftar calon Dirjen Bea Cukai yaitu Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta sempat tersandung masalah atas pelaporan dengan nomor perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum.

Wijayanto yang sebelumnya menjabat Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC dituduh melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian seseorang.

Wijayanta juga dituding melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 16 ayat 2 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3. Pelaporan ini dikarenakan Wijayanta diduga mempersulit dan tidak memberikan kepastian hukum terhadap PT Prima Daya Indotama yang merupakan anggota HIPLINDO.

Kasus ini akhirnya dihentikan (SP-3) oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ketika itu, Kombes Heru Pranoto dengan alasan tidak cukup bukti.

Penghentian kasus ini dipandang Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Jusuf Rizal sangat janggal, karena ketika itu Wijayanta telah berstatus tersangka. Dirinya memastikan akan melaporkan penghentian kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri.[dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya