. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kalah dari tersangkanya. Kali ini giliran Hadi Purnomo yang membuat KPK 'tepok jidat'.
Mantan Ketua BPK itu menang praperadilan atas status tersangka yang dikalungkan KPK. Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Hadi yang oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait keringanan pajak Bank BCA.
Dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap Hadi tidak sah.
"Permohonan pemohon (Hadi Purnomo) dikabulkan sebagian," ujar Hakim Haswandi membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (26/5).
Gugatan praperadilan dilayangkan Hadi sendirian, tidak didampingi tim kuasa hukum. Kemenangan Hadi atas KPK bisa dibilang telak. Selain soal status tersangka, hakim juga menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK terkait penyidikan perkara terkait Hadi, tidak sah.
"Diperintahkan kepada termohon (KPK untuk menghentikan penyidikan sebagaimana surat perintah penyidikan nomor 17/01/04 tahun 2014 tidak sah," demikian Hakim Haswandi.
Sebelumnya, KPK juga keok di praperadilan dari dua orang tersangkanya, yakni Komjen Budi Gunawan, dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Permohonan gugatan status tersangka Budi dan Ilham juga dikabulkan oleh hakim praperadilan PN Jaksel.
[dem]