Berita

Hukum

Giliran Hadi Purnomo Bikin KPK 'Tepok Jidat'

SELASA, 26 MEI 2015 | 17:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kalah dari tersangkanya. Kali ini giliran Hadi Purnomo yang membuat KPK 'tepok jidat'.

Mantan Ketua BPK itu menang praperadilan atas status tersangka yang dikalungkan KPK. Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Hadi yang oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait keringanan pajak Bank BCA.

Dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka terhadap Hadi tidak sah.


"Permohonan pemohon (Hadi Purnomo) dikabulkan sebagian," ujar Hakim Haswandi membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (26/5).

Gugatan praperadilan dilayangkan Hadi sendirian, tidak didampingi tim kuasa hukum. Kemenangan Hadi atas KPK bisa dibilang telak. Selain soal status tersangka, hakim juga menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK terkait penyidikan perkara terkait Hadi, tidak sah.

"Diperintahkan kepada termohon (KPK untuk menghentikan penyidikan sebagaimana surat perintah penyidikan nomor 17/01/04 tahun 2014 tidak sah," demikian Hakim Haswandi.

Sebelumnya, KPK juga keok di praperadilan dari dua orang tersangkanya, yakni Komjen Budi Gunawan, dan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Permohonan gugatan status tersangka Budi dan Ilham juga dikabulkan oleh hakim praperadilan PN Jaksel. [dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya