Berita

Pernah Jadi Tersangka, Calon Dirjen Bea Cukai Disorot

SENIN, 25 MEI 2015 | 18:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL.  Salah satu calon Dirjen Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta disorot. Sosok yang sebelumnya menjabat Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai ini dipandang masih memiliki kendala dengan proses hukum.

Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Jusuf Rizal mengungkapkan Wijayanta pernah berstatus tersangka. Dalam perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum, Wijayanta dituduh melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian seseorang.

Wijayanta juga dituding melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 16 ayat 2 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3.


"Pelaporan ini dikarenakan Wijayanta diduga mempersulit dan tidak memberikan kepastian hukum terhadap PT Prima Daya Indotama yang merupakan anggota HIPLINDO," kata Jusuf Rizal kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/5).

Namun, kataya, Komisaris Besar Heru Pranoto yang ketika itu menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menghentikan (SP-3) kasus Wijayanta dengan beberapa pertimbangan, salah satunya karena tidak cukup bukti.

Rizal meyakinkan, penghentian kasus janggal karena pelaksanaan gelar perkara yang melibatkan tiga saksi ahli dari pihak tersangka, polisi tidak menghadirkan ahli kepabeanan independen. Padahal kasus ini tegasnya bersifat lex specialis.

Adapun keterangan tiga orang saksi dinilainya cenderung normatif dan tidak menyentuh substansi teknis kepabeanan. Karenanya Rizal meyakinkan pihaknya akan melanjutkan kasus ini dengan pelaporan ke Propam Mabes Polri.

"SP-3 kemarin sarat dengan adanya money politik, kita akan memproses ini terus, kita koordinasi dengan propam apakah akan dilaporkan adanya campur tangan Direktur Reksrim ketika itu, Kombes Heru. Kasus dihentikan padahal beliau (Bahaduri Wijayanta) saat itu sudah menjadi tersangka," tukas Rizal.

"Kita juga akan mendorong ini dalam transparamsi pola calon pemimpin di Bea Cukai," timpalnya.

Karena itulah dikatakan Rizal, selain independensi, kapabilitas dan integritas, Kementerian Keuangan harus melihat rekam jejak unsur pidana dari seluruh calon Dirjen Bea Cukai yang saat ini ikut seleksi.

"Menurut saya kalau menteri ingin memilih Dirjen Bea Cukai tentu cari yang tidak bermasalah karena dibutuhkan orang-orang memiliki integritas dalam rangka menegakkan aturan-aturan yang berkaitan dengan bagaimana melindungi upaya pemeritah dengan pendapatan negara," tandasnya.[dem]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya