Berita

KH Surahman Hidayat/net

Wawancara

WAWANCARA

KH Surahman Hidayat: Kami Belum Terima Pengaduan Tentang Kasus Aziz Syamsuddin & Krisna Mukti

KAMIS, 21 MEI 2015 | 08:42 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dua anggota DPRdilaporkan ke polisi. Tapi hingga kini Mahkamah Kehormatan DPRbelum berbuat apa-apa.
 
Dua anggota DPR yang di­laporkan ke polisi adalah Aziz Syamsuddin dan Krisna Mukti.

Aziz Syamsuddin yang men­jabat Ketua Komisi III DPR dilaporkan ke Bareskrim Polri mengenai sengketa kepemilikan saham PT Puteri Mea.


Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali itu di­laporkan atas dugaan keterangan palsu di akta otentik.

Sedangkan Krisna Mukti di­laporkan ke Polda Metro Jaya oleh istrinya, Devi karena telah menelantarkan anaknya bernama Alif.

Menanggapi hali itu, Ketua Mahkamah Kehormatan DPR KH Surahman Hidayat mengata­kan, pihaknya belum menerima pengaduan mengenai kedua anggota DPR tersebut.

"Kami belum memprosesnya di Mahkamah Kehormatan DPR karena belum dilaporkan," kata KH Surahman Hidayat kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Berikut kutipan selengkap­nya:

Mahkamah Kehormatan DPR nggak berbuat apa-apa dong?
Kalau tak ada pengaduan ke kami, tentu tak bisa kami proses, kecuali kalau kedua anggota DPR terbukti bersalah, tentu kami bisa berikan sanksi.

Sekarang ini kan belum ada hasilnya, apakah mereka ber­salah apa tidak, itu belum dibuk­tikan.

Kenapa Mahkamah Kehormatan DPR tak berinisitif memeriksa, apa karena Aziz Syamsuddin politisi Golkar yang bergabung dengan KMP?
Bukan begitu. Mereka kan belum diperiksa polisi, apalagi dibuktikan bersalah. Siapa saja kan bisa diadukan seperti itu. Mana tahu kompetitornya yang berniat menjatuhkannya.

Kan tidak salah juga kalau Mahkamah Kehormatan DPR memeriksanya?
Mengenai kasus Pak Aziz me­merlukan pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Selama belum ada pengaduan, kasus itu belum bisa diproses di sini.

Kalau yang dirugikan me­lapor, apa Mahkamah Kehormatan akan memeriksa?
Tentu. Tapi pengaduan itu harus lengkap. Kemudian kami rapatkan untuk memutuskan, apakah akan ditindaklanjuti atau tidak. Ini semua tergantung do­kumen dan bukti-buktinya.

Kalau kasus Krisna Mukti?
Sama, belum diadukan juga ke kami, tentu belum bisa di­periksa.

Mana tahu yang dirugikan itu tidak tahu cara mengadu ke Mahkamah Kehormatan?
Gampang kok. Dilaporkan saja pakai surat, dan kirim ke sekretariat. Kemudian dileng­kapi dengan data-data, fakta dan bukti.

Setelah itu, sekretariat akan mempelajarinya, apakah layak diproses atau tidak. Kalau layak, dikasih nomor registrasi. Setelah itu disampaikan ke pimpinan. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya