Berita

M Prasetyo/net

Wawancara

WAWANCARA

M Prasetyo: Berkas Perkara BW Dikembalikan Lagi ke Bareskrim Polri Untuk Dilengkapi

SENIN, 18 MEI 2015 | 08:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kasus Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjo­janto masih terkatung-katung. Berkas yang diajukan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung kembali dinyata­kan belum lengkap.
 
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah mengembalikan berkas kasus Bambang Widjojanto (BW) ke Bareskrim Polri karena belum lengkap.

Ini berarti sudah dua kali berkasnya dikembalikan Kejagung ke Bareskrim Polri. Bagaimana kalau dilimpahkan ke­tiga kali juga belum lengkap? Apakah kasus BW ini dihentikan atau tetap diteruskan ke penga­dilan?


Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan Jaksa Agung M Prasetyo, di Jakara, berikut ini;

Sebenarnya bagaimana ka­sus BW?
Saya dapat kabar dari Jampidum, berkasnya sudah dikirim­kan ke JPU(Jaksa Penuntut Umum). Sesudah diteliti ada beberapa kekurangan.

Berkasnya dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk dileng­kapi. Kita berharap ada keleng­kapan formil dan materil.

Kenapa sampai berulang kali dikembalikan?

Mungkin butuh pendalaman-pendalaman. Biasanya seperti itu.

Di bagian mana butuh pen­dalaman itu?
Kalau mengenai itu, JPUyang lebih tahu. Tapi dengan dikem­balikannya berkas itu, pasti ada kekurangan.

Kita akan tangani perkara ini secara obyektif, profesional dan proporsional. Kita ingin ada pendalaman materi.

Bagaimana kalau berkasnya belum lengkap meski sudah diperbaiki lagi?
Kalau dilihat dari prosedur, berkas harus lengkap semua. Yang belum lengkap harus dilengkapi.

Setelah itu kita limpahkan ke persidangan. Kita harus mencari kebenaran materil dan kebe­naran hakiki.

Apa ada kemungkinan ka­sus BW di deponering?
Deponering itu hanya bisa dilakukan atas pertimbangan ke­pentingan umum. Kita harus kaji dulu, apa memang ada kepent­ingan umum yang terganggu. Apakah ada kepentingan umum yang terancam.

Kalau menurut Anda ba­gaimana?

Kita belum pikirkan ke arah itu. Biarkan JPU bekerja dulu. Kita perlu pertimbangan dari segala aspek.

Tapi kasus ini mendapat per­hatian masyarakat umum?
Memang kasus ini menarik perhatian masyarakat, karena pelakunya kan Wakil Ketua KPK non aktif. Tapi seperti yang saya katakan tadi, kasus ini tetap akan kita tangani se­cara obyektif, profesional dan proporsional.

O ya, terkait putusan MK soal penetapan tersangka yang masuk obyek praperadilan, tanggapan Anda?
Putusan MK harus diterima ya kan, karena itu final dan mengikat.

Dengan kewenangan hakim semakin besar, bukankah tambah ruwet penegakan hukum?
Dengan penetapan tersangka itu termasuk obyek dari praperadilan harus kita sikapi dengan bekerja lebih profesional, biar penetapan tersangka itu tepat. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya