Berita

ilustrasi/net

Satgas KPK-Polri-Kejaksaan Memperparah Kekacauan Tata Negara

SELASA, 05 MEI 2015 | 16:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Satuan Tugas (Satgas) bersama bentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung menyisakan sejumlah persoalan. Satgas berpotensi menimbulkan kerancuan hukum, terutama menyangkut hukum ketatanegaraan.

"Ide dasar pembentukan Satgas Anti Korupsi adalah untuk melakukan koordinasi, kerjasama dan saling melengkapi dalam pemberantasan korupsi antara KPK, Polri dan Kejaksaan. Namun sesungguhnya yang lebih nampak malah kebingungan ketatanegaraan yang berpotensi menjadi kekacauan ketatanegaraan," kata praktisi hukum, Ahmad Suryono dalam keterangannya, Selasa (5/5).

Setidaknya, menurut dia, ada lima poin keberadaan Satgas Anti Korupsi racikan Plt Pimpinan KPK Taufikurrahman Rukie, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM Prasetyo berpotensi memperparah kekacauan tata negara dan terkesan menjadi alat kompromi semata.


Pertama, tugas koordinasi dan supervisi sudah melekat di KPK sejak awal dibentuk. Pasal 6 UU Nomor 30/2002 tentang KPK menyebutkan dengan gamblang bahwa dua dari lima tugas KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi. Tugas inilah yang membuat KPK memiliki kewenangan kuratif ketika pemberantasan korupsi di Polri dan Kejaksaan mengalami masalah.

Kedua, alasan hukum pembentukan Satgas Anti Korupsi. Pengalaman Satgas Mafia Hukum yang dibentuk oleh Keppres rawan menimbulkan konflik horizontal dan vertikal dalam hierarkhi perundang-undangan. Jika demikian, sangat mungkin Satgas Anti Korupsi akan deadlock dan rawan gugatan hukum baik melalui uji materi di MK maupun gugatan PTUN.

Ketiga, secara filosofis "anggota" Satgas Anti Korupsi sangat berbeda. Polri dan Kejaksaan kata Ahmad Suryono, memiliki visi kelembagaan yang berpusat pada Presiden, sedangkan KPK terlahir independen. Bahkan misi utama KPK adalah memberantas korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Sehingga dengan satgas tersebut terkesan ingin menurunkan kapasitas KPK hanya sebatas lembaga koordinasi.

Keempat, terdapat potensi Satgas Anti Korupsi bukan akan menjadi pemberantas korupsi, tetapi justru menjadi lembaga "kompromis dan mengamankan" potensi korupsi di masing-masing institusi. Padahal, kata Ahmad, KPK memiliki kewenangan supervisi yang dapat "mengkoreksi" pekerjaan Polri dan Kejaksaan kapanpun KPK mau.

"Terakhir, ada yang tidak beres dalam sistem ketatanegaraan kita. Koordinasi penegakan hukum sama sekali tidak berjalan dan berjalan tanpa kontrol yang jelas," tukas Ahmad Suryono.[dem]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Saham BMW Menguat di Tengah Kerja Sama Qualcomm

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 12:21

1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol Ditangguhkan, Begini Cara Cek Penerima Agustus 2026

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:24

Karhutla Kerap Terjadi di Lokasi Sama, Kemenhut Diminta Perkuat Mitigasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:17

Emas Antam Terbang Rp40.000, Dekati Harga Rp2,7 Juta per Gram

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 11:08

Tailan Perketat Aturan Senjata Usai Penembakan Sekolah Tewaskan 8 Orang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:53

Lewat AI Innovator University, UNSIA Janji Hadirkan Pendidikan Merata di Indonesia

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:43

Laporan FAO: Konflik Teluk hingga El Nino Pemicu Lonjakan Harga Pangan Global

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:26

DPR Dukung Kepala BGN Tindak Lanjuti Temuan 6 Juta Data Ganda Penerima MBG

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:17

Sinopsis Film Thriller Terbaru The Last House di Netflix

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:09

Komisi III DPR Minta Polisi Transparan Usut Temuan 995 Senpi di Sekolah Pondok Pinang

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 10:01

Selengkapnya