Berita

ilustrasi/net

Satgas KPK-Polri-Kejaksaan Memperparah Kekacauan Tata Negara

SELASA, 05 MEI 2015 | 16:48 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Satuan Tugas (Satgas) bersama bentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung menyisakan sejumlah persoalan. Satgas berpotensi menimbulkan kerancuan hukum, terutama menyangkut hukum ketatanegaraan.

"Ide dasar pembentukan Satgas Anti Korupsi adalah untuk melakukan koordinasi, kerjasama dan saling melengkapi dalam pemberantasan korupsi antara KPK, Polri dan Kejaksaan. Namun sesungguhnya yang lebih nampak malah kebingungan ketatanegaraan yang berpotensi menjadi kekacauan ketatanegaraan," kata praktisi hukum, Ahmad Suryono dalam keterangannya, Selasa (5/5).

Setidaknya, menurut dia, ada lima poin keberadaan Satgas Anti Korupsi racikan Plt Pimpinan KPK Taufikurrahman Rukie, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Jaksa Agung HM Prasetyo berpotensi memperparah kekacauan tata negara dan terkesan menjadi alat kompromi semata.


Pertama, tugas koordinasi dan supervisi sudah melekat di KPK sejak awal dibentuk. Pasal 6 UU Nomor 30/2002 tentang KPK menyebutkan dengan gamblang bahwa dua dari lima tugas KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi. Tugas inilah yang membuat KPK memiliki kewenangan kuratif ketika pemberantasan korupsi di Polri dan Kejaksaan mengalami masalah.

Kedua, alasan hukum pembentukan Satgas Anti Korupsi. Pengalaman Satgas Mafia Hukum yang dibentuk oleh Keppres rawan menimbulkan konflik horizontal dan vertikal dalam hierarkhi perundang-undangan. Jika demikian, sangat mungkin Satgas Anti Korupsi akan deadlock dan rawan gugatan hukum baik melalui uji materi di MK maupun gugatan PTUN.

Ketiga, secara filosofis "anggota" Satgas Anti Korupsi sangat berbeda. Polri dan Kejaksaan kata Ahmad Suryono, memiliki visi kelembagaan yang berpusat pada Presiden, sedangkan KPK terlahir independen. Bahkan misi utama KPK adalah memberantas korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Sehingga dengan satgas tersebut terkesan ingin menurunkan kapasitas KPK hanya sebatas lembaga koordinasi.

Keempat, terdapat potensi Satgas Anti Korupsi bukan akan menjadi pemberantas korupsi, tetapi justru menjadi lembaga "kompromis dan mengamankan" potensi korupsi di masing-masing institusi. Padahal, kata Ahmad, KPK memiliki kewenangan supervisi yang dapat "mengkoreksi" pekerjaan Polri dan Kejaksaan kapanpun KPK mau.

"Terakhir, ada yang tidak beres dalam sistem ketatanegaraan kita. Koordinasi penegakan hukum sama sekali tidak berjalan dan berjalan tanpa kontrol yang jelas," tukas Ahmad Suryono.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya