Berita

foto/net

Politik

Banyak Daerah Belum Siapkan Anggaran Pilkada

SABTU, 25 APRIL 2015 | 05:36 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Hingga saat ini pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) masih diwarnai sejumlah permasalahan. Antara lain, sejumlah daerah belum juga menyiapkan anggaran sebagaimana yang sebelumnya disampaikan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pada Pemerintah Daerah.

Begitu kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati sebagaimana diberitakan JPNN (Jumat, 24/4).

"Sampai saat ini masih ada daerah yang belum siap anggarannya. Misalnya seperti di Papua, itu ada enam daerah yang belum. Masing-masing Yahukimo, Yalimo, Supiori, Manokwari Selatan, Pengunungan Arfak, Teluk Bintuni," ujarnya.


Selain enam daerah di Papua, di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara juga anggarannya belum dikucurkan karena masih dalam pembahasan. Namun terkait total keseluruhan masih perlu diupdate kembali.

Selain terkait pemenuhan anggaran, penggunaan anggaran yang sudah disepakati antara Pemda dengan KPUD juga belum dapat dipergunakan. Pasalnya, masih terdapat beberapa daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Karena sesuai aturan, anggaran baru dapat dipergunakan kalau NHPD telah ditandatangani.

"Problemnya, mayoitasnya Pemda masih ragu-ragu karena menunggu instrumen soal tata kelola belanja hibah. Benar sudah ada undang-undang, tapi waktu penyusunan anggaran, Permendagri kan harus disesuaikan dengan aturan hukum yang baru atau hukum positif," ujarnya.

Atas pandangan ini, Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, Permendagri Nomor 57 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Pembiayaan Pilkada, telah direvisi dengan Permendagri Nomor 44 Tahun 2015.

"Jadi Permendagri ini yang mengatur soal standar harga dan kebutuhan yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah, mengacu pada Pemendagri nomor 44 tahun 2015.  Jadi standar harganya ini. Saat ini (Permendagri,red) sedang kita gandakan, bahwa pengelolaan pembiayaan Pilkada mengacu pada perintah UU Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ini sudah kita sesuaikan," tandasnya. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya