Berita

foto/net

Politik

Banyak Daerah Belum Siapkan Anggaran Pilkada

SABTU, 25 APRIL 2015 | 05:36 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Hingga saat ini pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) masih diwarnai sejumlah permasalahan. Antara lain, sejumlah daerah belum juga menyiapkan anggaran sebagaimana yang sebelumnya disampaikan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pada Pemerintah Daerah.

Begitu kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati sebagaimana diberitakan JPNN (Jumat, 24/4).

"Sampai saat ini masih ada daerah yang belum siap anggarannya. Misalnya seperti di Papua, itu ada enam daerah yang belum. Masing-masing Yahukimo, Yalimo, Supiori, Manokwari Selatan, Pengunungan Arfak, Teluk Bintuni," ujarnya.


Selain enam daerah di Papua, di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara juga anggarannya belum dikucurkan karena masih dalam pembahasan. Namun terkait total keseluruhan masih perlu diupdate kembali.

Selain terkait pemenuhan anggaran, penggunaan anggaran yang sudah disepakati antara Pemda dengan KPUD juga belum dapat dipergunakan. Pasalnya, masih terdapat beberapa daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Karena sesuai aturan, anggaran baru dapat dipergunakan kalau NHPD telah ditandatangani.

"Problemnya, mayoitasnya Pemda masih ragu-ragu karena menunggu instrumen soal tata kelola belanja hibah. Benar sudah ada undang-undang, tapi waktu penyusunan anggaran, Permendagri kan harus disesuaikan dengan aturan hukum yang baru atau hukum positif," ujarnya.

Atas pandangan ini, Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek mengatakan, Permendagri Nomor 57 tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Pembiayaan Pilkada, telah direvisi dengan Permendagri Nomor 44 Tahun 2015.

"Jadi Permendagri ini yang mengatur soal standar harga dan kebutuhan yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah, mengacu pada Pemendagri nomor 44 tahun 2015.  Jadi standar harganya ini. Saat ini (Permendagri,red) sedang kita gandakan, bahwa pengelolaan pembiayaan Pilkada mengacu pada perintah UU Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ini sudah kita sesuaikan," tandasnya. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya