Berita

aziz syamsuddin/net

Politik

Ini Empat Catatan Komisi III untuk Perppu KPK

SABTU, 25 APRIL 2015 | 05:15 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disetujui menjadi UU oleh DPR, Jumat (24/4) malam.

Namun dalam laporannya, Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyampaikan ada empat catatan dari komisi hukum DPR terhadap Perppu KPK.

Pertama, dalam hal penunjukan anggota sementara pimpinan KPK melalui Perppu KPK, pemerintah harus memperhatikan persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ini terkait batas usia maksimal 65 tahun bagi komisioner KPK.


"Kedua, meminta agar pemerintah dengan segera mempercepat proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2015 hingga 2019," kata Aziz.

Ketiga, meminta agar terdapat perubahan materi dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam hal meningkatkan kedudukan Komite Etik pada KPK yang bersifat ad hoc menjadi permanen untuk mengawasi kinerja KPK.

Terakhir, meminta agar terdapat perubahan pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, untuk menjaga marwah dan independensi KPK, yakni dalam hal pimpinan KPK tidak boleh mengundurkan diri untuk menjadi pejabat negara lainnya selama menjadi pimpinan KPK.

"Dan dua tahun paska menjabat sebagai pimpinan KPK, atau menawarkan diri dengan berbagai imbalan, seperti penyelesaian kasus," tegas Aziz seperti dikutip JPNN.

Menurutnya, catatan ini ditanggapi pemerintah dengan menyatakan setuju dan sangat mengharia beberapa catatan yang diberikan Komisi III DPR dan akan menjadi perhatian dalam revisi terhadap UU KPK. [ian]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya