Berita

ilustrasi

Catat, Konvoi Moge bukan Kendaraan yang Mendapatkan Prioritas Pengawalan

SENIN, 13 APRIL 2015 | 04:03 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Jakarta Transportation Watch (JTW) sangat merisaukan menjamurnya komunitas motor gede seperti Harley Davidson ketika melakukan touring atau konvoi mendapatkan pengawalan dari Polisi.

Ironisnya, konvoi 4.000-an moge ke daerah Pangandaran, Jawa Barat dalam rangka peringatan "The 9th Memorial Wingday" Sabtu kemarin,  mengalami kecelakaan yang membuat dua anak SMA meninggal dunia.

Menurut Ketua JTW, Andy William Sinaga, para pengguna motor gede seperti Harlye Davidson dapat dikategorikan melanggar UU 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan (UUALJ) walaupun mendapatkan pengawalan dari kepolisian.


"Karena konvoi moge bukan merupakan kendaraan yang mendapatkan prioritas pengawalan sebagaimana tertera dalam Pasal 134 UU tersebut," jelas Andy William Sinaga dalam siaran persnya (Senin, 13/4).

Dalam Pasal 134 disebutkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 135 ayat (1), kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Sedangkan kepentingan-kepentingan tertentu menurut Jakarta Transportation Watch (JTW) adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.

Selain itu menurut JTW, motor besar Harley-Davidson sebenarnya belum cocok dikendarai di wilayah Indonesia karena kontruksi jalan raya yang sempit sehingga berdesak-desakan dengan kendaraan lain. Selain itu pula, Harley-Davidson tidak cocok di wilayah ini karena motor besar ini tidak bisa untuk dibawa pelan. Di samping bobot yang sangat berat mesin V-Twin yang besar juga akan over hit jika dikendarai secara perlahan dan terlalu lama dalam kemacetan.

"Faktor seperti ini mengharuskan pengendara motor besar Harley-Davidson harus menahan emosi dengan keadaan struktur jalan raya ditambah cuaca yang tidak mendukung yang semuanya bisa menimbulkan amarah dan arogansi, yang dapat berujung pada kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa," ungkapnya.

Karena itu, JTW menghimbau agar pihak Kepolisian dapat memperketat izin touring atau konvoi para pengguna motor besar ini dapat memberikan rasa aman, nyaman dan kondusif di jalanan terutama ketika masa liburan panjang. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya