Berita

M Prasetyo

Wawancara

WAWANCARA

M Prasetyo: Masuk Angin Apanya, Eksekusi Mati Ditunda Karena Mereka PK & PTUN

RABU, 01 APRIL 2015 | 08:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tidak ada istilah ragu. Itulah kata kunci yang disampaikan Jaksa Agung M Prasetyo mengenai eksekusi mati terpidana gembong narkoba.

 Penundaan eksekusi karena sejumlah terpidana narkoba me­nempuh jalur hukum tak lazim. Yakni mengajukan keberatan penolakan grasi ke PTUNmau­pun Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

PK Mary Jane Veloso, terpi­dana mati warga negara Filipina memang sudah ditolak. Tapi terpidana Duo "Bali Nine", yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, warga negara Australia masih mem-PTUN-kan Keputusan Presiden. Sekarang menunggu keputusan PTUN. Begitupula dengan upaya hukum yang dilakukan Serge Areski Atlaoui adalah warga negara Prancis, dan Martin Anderson, warga negara Ghana.


Akibat dari penundaan ini, se­jumlah kalangan mulai meragukan kredibilitas Jaksa Agung, karena penanganan eksekusi gembong narkoba kali ini tampak lebih lambat dari sebelumnya. Seperti mengulur-ulur waktu.

Beragam spekulasi muncul, mulai dari 'melembek-nya' pemerintah Indonesia terhadap lobi Australia, hingga dikha­watirkan 'masuk angin' jika eksekusinya dibiarkan lama. Sebab pada dasarnya, acuan penolakan grasi oleh Presiden bagi gembong narkoba bisa dipakai Jaksa Agung untuk langsung melakukan eksekusi. Tanpa perlu menunggu proses hukum lagi.

Bagaimana yang benar duduk perkaranya? Berikut percakapan Rakyat Merdeka dengan Jaksa Agung M Prasetyo melalui tele­pon, Senin (30/3):

Kenapa nggak dieksekusi saja, bukankah penolakan grasi oleh Presiden bisa dijadi­kan acuan?
Tapi kan proses hukum se­dang jalan. Nanti kalau kita laksanakan, kalian ngomong lagi, Jaksa Agung tidak meng­hormati proses hukum. Ini kan serba salah.

Kita berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalisir adanya masalah sekecil apapun. Mereka ajukan keberatan, aju­kan PK, dan lainnya. Semua proses hukumnya sedang jalan. Kan harus kita hormati dong.

Bukan karena mulai ragu-ragu?

Siapa bilang kita ragu-ragu. Jangan dipikir kita ragu-ragu atau hanya di mulut saja. Apalagi dibilang kita akan menunggu acara KAA(Konferensi Asia Afrika) dan sebagainya. Tidak ada hubungannya dengan KAAatau segala macam. Masalahnya kan berbeda.

Jadi apa acuan Anda?
Acuan kita adalah putusan pen­gadilan. Kalau PK, ya menunggu putusan Mahkamah Agung. Kalau PTUN, kita tunggu pu­tusan pengadilan. Kalau proses hukumnya sudah selesai, ya kita akan segera melaksanakan putusannya. Kan begitu.

Bukankah sudah ditolak PK-nya?
Kan ada beberapa yang men­gajukan PK. Memang sudah ada ditolak. Bahkan ada yang mengajukan gugatan PTUN, yakni Bali Nine itu. Coba tanya ke pengacaranya. Apa urusan­nya dengan PTUN? Ini kan bukan putusan pejabat publik, ini adalah urusan yudikatif. Itu konstitusional.

Bukankah tidak ada upaya hukum lagi setelah grasi di­tolak?

Ya. Sebetulnya memang tidak ada lagi upaya hukum lain set­elah grasi ditolak. Itu yang perlu ditanyakan kepada pengacar­anya itu.

Apa nanti tidak masuk angin kalau kelamaan tidak dieksekusi?
Masuk angin apanya. Saya nggak ada masuk angin. Eksekusi mati itu ditunda karena mereka mengajukan lagi PK dan PTUN. Makanya undang-undangnya dong harus diubah, PK kan nggak ada batas wak­tunya.

Ini sedang kita harapkan su­paya PK itu ada batas waktunya. Kita sedang berusaha dengan baik, malah kalian sudut-sudut­kan. Jangan dong.

Apa ada intervensi, seh­ingga eksekusinya ditunda?
Kalau intervensi, silakan. Kita ini sudah biasa diintervensi. Tapi kami bergeming. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya