Berita

kurtubi

Kurtubi: Penetapan Harga BBM Setahun Sekali Saja

RABU, 01 APRIL 2015 | 08:50 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi mengakui pemerintah memang punya landasan hukum untuk menetapkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dengan frekwensi tinggi.

Karena berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 191/2014 dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM 39/2014 dan Permen ESDM 4/2015, penetapan harga BBM dapat dilakukan setiap bulan. Bahkan, apabila dianggap perlu, bisa lebih dari satu kali, tapi dengan memperhitungkan perkembangan harga minyak, kurs dan sektor riil.

Namun dia mengingatkan, dampak penetapan harga BBM kalau dilakukan setiap bulan.


"Karena kenaikan BBM pada masa sebelumnya, dampak terhadap kenaikan harga barang dan jasa masih sedang diatasi. Namun hanya berselang waktu satu bulan misalnya, muncul lagi kebijakan kenaikan harga BBM yang baru. Akibatnya terjadi akumulasi dampak," tegas Kurtubi terkait kenaikan harga BBM harga BBM jenis premium dan solar per 28 Maret 2015 kemarin.

"Pada sisi inilah titik krusial yang perlu saya kritisi, dan semua kita sudah tahu, kalau harga BBM diturunkan, tapi harga barang dan jasa yang sudah melambung naik belum tentu ikutan turun," sambungnya.

Selain itu, politikus Nasdem ini juga menyoroti alasan kenaikan harga BBM yang bersandar pada harga Mean Of Platts Singapore (MOPS) dan kurs dolar, di mana terjadi pelemahan terhadap rupiah.

Kurtubi mengatakan perhitungan seperti ini pun dimungkinkan karena Permen dan Perpres tersebut. Akibatnya, ungkap Kurtubi, sangat rentan memicu tingginya frekwensi pemerintah untuk menetapkan kebijakan terhadap harga BBM.

"Jadi, mari kita pikir lagi ini sama-sama. Bagaimana Perpres dan Permen itu kita sempurnakan lagi, jangan satu bulan, kalau saya cenderung sekali setahun saja, dan dalam jangka enam bulan kita lakukan evaluasi," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya