Berita

Tifatul: Dalam Demokrasi, Dasar Hukum harus Jelas

RABU, 01 APRIL 2015 | 07:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menegaskan demokrasi bisa tidak memaksakan kemauannya sendiri. Karena, jelas mantan Presiden PKS, harus ada partisipasi, tranparansi dn akuntabilitas publik.

"Dasar hukum hrs jelas," tegas Tifatul pagi ini seperti dikutip dari akun Twitter-nya, @tifsembiring pagi ini.

Tifatul yang saat ini menjadi anggota DPR RI tersebut belakangan ini dibandingkan-bandingkan dengan Menkominfo saat ini, Rudiantara, setelah pemerintah memblokir sejumlah situs Islam yang dianggap menyebarkan paham radikal berdasarkan permintaan BNPT.


Bahkan, beredar meme (baca: mim) kedua tokoh tersebut. Di sebelah kiri di gambar tersebut tertera gambar Tifatul Sembiring dengan tulisan "Zamanku situs porno yang diblokir". Sementara di sebelah kanan, ada gambar Rudiantara dengan tulisan "Zamanku situs Islam yang diblokir."

Terkait pemblokiran situs tersebut, kemarin di gedung DPR, Jakarta, Tifatul menegaskan, harus melalui dasar hukum. Karena itu harus ada penjelasan seperti apa kategori radikal. "BNPT harus berbicara dengan Kementerian Agama apa yang dikategorikan radikal," tegasnya. (Baca: Menag: Saya Telepon Menkominfo Soal Pemblokiran Situs, Tapi Tak Tuntas...)

Dia tidak menampik, semasa menjadi Menteri, pihaknya diminta BNPT untuk menutup situs-situs yang ditengarai radikal itu. Namun dia menyarankan untuk mengecek mana yang mengandung unsur terorisme.

"BNPT cek dulu apalagi ada situs yang tidak aktif tapi masih dikirimkan ke Menkominfo. Lalu misalnya juga arrahmah.com isinya anti-Amerika tapi tidak ada isi yang memecah belah Islam. Pemblokiran itu harus ada dasar hukumnya," tegasnya lagi.

Sementara Jubir BNPT Prof. Irfan Idris kemarin sudah menyatakan, pihaknya bersama Kemenkominfo, Kementerian Agama, dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, sudah melakukan serangkaian investigasi terkait situs-situs yang ditengarai menyebarkan paham radikal sejak tahun 2012. (Baca: Jubir BNPT: Kajian Penutupan Situs-situs Sejak 2012) [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya