Berita

ilustrasi

Pemerintah terus Berupaya Susun Regulasi Industri Rokok

JUMAT, 27 MARET 2015 | 16:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah terus berupaya menyusun regulasi yang mengatur industri rokok. Peraturan-peraturan tersebut demi memastikan perkembangan industri rokok yang telah memberi kontribusi bagi negara.

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengakui, peraturan terkait rokok semakin ketat baik di dalam negeri maupun internasional karena pertimbangan perlindungan konsumen dan kesehatan.

"Ini menjadi tantangan tersendiri bagi industri rokok. Selain hal tersebut, kenaikan cukai juga menjadi faktor yang mempengaruhi perkembangan industri rokok," kata Menteri Saleh saat berkunjung di PT Gudang Garam Tbk, Kediri, Jawa Timur, Jumat (27/3).


Untuk itu, pemerintah terus berusaha membuat kebijakan yang dapat diterima oleh semua pihak dan perlu dijalankan sesuai dengan dinamika perkembangan industri ini.

Beberapa peraturan terkait industri rokok antara lain Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Peraturan Presiden RI No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal  yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 64/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok, serta Peraturan Menteri Keuangan No 205/PMK.011/2014 tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam skala nasional, pemerintah menempatkan industri rokok pada posisi strategis dan termasuk dalam Perpres No 28 tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional.

"Industri hasil dikembangkan dengan tetap memperhatikan keseimbangan kesehatan, penyerapan tenaga kerja, dan penerimaan negara. Industri ini juga merupakan kearifan lokal yang telah mampu bersaing dan bertahan," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya