Berita

ilustrasi

Pemerintah terus Berupaya Susun Regulasi Industri Rokok

JUMAT, 27 MARET 2015 | 16:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah terus berupaya menyusun regulasi yang mengatur industri rokok. Peraturan-peraturan tersebut demi memastikan perkembangan industri rokok yang telah memberi kontribusi bagi negara.

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengakui, peraturan terkait rokok semakin ketat baik di dalam negeri maupun internasional karena pertimbangan perlindungan konsumen dan kesehatan.

"Ini menjadi tantangan tersendiri bagi industri rokok. Selain hal tersebut, kenaikan cukai juga menjadi faktor yang mempengaruhi perkembangan industri rokok," kata Menteri Saleh saat berkunjung di PT Gudang Garam Tbk, Kediri, Jawa Timur, Jumat (27/3).

Untuk itu, pemerintah terus berusaha membuat kebijakan yang dapat diterima oleh semua pihak dan perlu dijalankan sesuai dengan dinamika perkembangan industri ini.

Beberapa peraturan terkait industri rokok antara lain Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, Peraturan Presiden RI No. 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal  yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 64/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok, serta Peraturan Menteri Keuangan No 205/PMK.011/2014 tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Dalam skala nasional, pemerintah menempatkan industri rokok pada posisi strategis dan termasuk dalam Perpres No 28 tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional.

"Industri hasil dikembangkan dengan tetap memperhatikan keseimbangan kesehatan, penyerapan tenaga kerja, dan penerimaan negara. Industri ini juga merupakan kearifan lokal yang telah mampu bersaing dan bertahan," tandasnya. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

Ratusan Organ Relawan Jokowi dan Prabowo-Gibran Bakal Gelar Tasyakuran

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:58

Ekspor Jepang Turun Pertama Kali dalam 10 Bulan, Gara-gara Ini

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:54

Duel UFC 308: El Matador Vs Blessed

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:54

Tak Dipanggil ke Kertanegara, Ace Hasan Nongol di Hambalang

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:29

BUMN Butuh Insan Sadar Berbangsa dan Bernegara

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:17

Digadang jadi Mendag, Budi Santoso Bakal jadi Menteri Jalur Karir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:08

Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakat tingkatkan Manfaat Jaminan Kecelakaan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:46

Taufik Zoelkifli: Tidak Benar PKS Berkhianat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:40

Pelantikan Presiden 20 Oktober Sesuai Aturan, Jangan Ditolak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:36

Tak Sampai Malam, Calon-calon Wamen Keluar dari Garuda Yaksa Hambalang

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:20

Selengkapnya