Berita

Maneger Nasution

Komjen Badrodin Diapresiasi, Giliran Jokowi harus Keluarkan PP soal Jilbab

JUMAT, 27 MARET 2015 | 10:35 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komnas HAM sungguh mengapresiasi itikad baik Polri yang telah menunaikan kewajiban negara dalam pemenuhan hak-hak dasar konstitusional warga negara, khususnya hak-hak kaum perempuan yang ingin mengamalkan agamanya, seperti dijamin dalam pasal 28 dan 29 UUD 45 serta UU 39/1999 tentang HAM.

Demikian disampaikan Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, terkait izin pemakaian jilbab bagi polisi wanita dalam pesan singkat yang diterima sesaat lalu (Jumat, 27/3).

Karena dalam perspektif HAM, kata Maneger, pemenuhan HAM bagi semua warga negara itu adalah utamanya kewajiban negara.


"Sekali lagi, Komnas HAM sungguh mengapresiasi keputusan Polri dalam memenuhi HAM warganya (polwan). Ini penting untuk memperlihatkan political will negara, khususnya Polri," jelasnya.

Dia mengingatkan, pihak yang paling banyak diadukan masyarakat kepada Komnas HAM pada tahun 2014 sebagai yang diduga pelanggar HAM adalah Polri.

"Semoga ini (izin berjilbab) pertanda cuaca baik pembangunan trust masyarakat kepada Polri dan pada akhirnya dapat menghadirkan keyakinan publik bahwa negara/polri serius menegakkan HAM di negeri ini, dimulai dari sendiri, memenuhi HAM warganya/polwan sendiri," imbuhnya.

"Perkap Polri itu layak diapresiasi dan dicontoh," tandasnya.

Makanya, Perkap jilbab yang ditandatangani Komjen Badrodin Haiti itu perlu dicontoh lembaga lainnya. Bahkan, untuk menyelesaikan semua HAM perempuan, khususnya yang ingin mengamalkan agamanya dengan berjilbab, ada baiknya Presiden Jokowi mengambil tanggung jawab.

"Sebagai pemimpin tertinggi Indonesia, dalam sistem presidensial, Presiden diharapkan menerbitkan semacam PP yang berkaitan tentang ketentuan pakaian kerja/dinas bagi polwan/TNI-wanita, ANS/PNS, sekolah, rumah sakit dan lain-lain yang berkaitan dengan simbol-simbol dan identitas keagamaan dan kultural," demikian Maneger Nasution. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya