Berita

IZIN BERJILBAB POLWAN

Pemuda Muhammadiyah: Kepolisian Berarti telah Memahami Makna Kebebasan Beragama

JUMAT, 27 MARET 2015 | 07:38 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mabes Polri akhirnya mengizinkan polisi wanita muslim untuk menggunakan jilbab.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang Perubahan atas Sebagian Surat Keputusan Kapolri Nopol: SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang Sebutan Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS Polri.

Bagi Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, lewat izin tersebut, Kepolisian berarti telah memahami makna kebebasan beragama dengan segala sesuatu attributasi syariah yang harus ditunaikan.


"Saya kira kebijakan ini menunjukkan ekspresi itu," ungkap Dahnil dalam pesan singkat pagi ini (Jumat, 27/3).

Tidak hanya Pemuda Muhammadiyah, yang memberikan apresiasi kepada Polisi, tapi juga ormas-ormas Islam di Indonesia akan bersikap hal yang asma.

"Ini membuka peluang lebih luas agar Polwan bisa lebih aktif berkomunikasi dengan kelompok-kelompok Islam karena menggunakan jilbab akan membantu komunikasi polwan dengan masyarakat karena mayoritas Masyarakat Indonesia sangat menghormati pengguna jilbab," jelasnya.

Menurutnya, sebagai negara muslim terbesar di dunia, izin menggunakan jilbab bagi Polwan Indonesia sangat simbolik sekaligus substantif.

"Ekspresi institusi negara pun dengan bangga 'menghormati keputusan individu Polwan untuk menunaikan kewajibannya sebagai muslimah'," tandas Presiden Religion for Peace Asia and Pacific Youth Interfaith Network (RfP-APYIN) ini. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya