Berita

menkumham

Pemerintah Siapkan Payung Hukum Antisipasi Propaganda ISIS

SELASA, 24 MARET 2015 | 22:17 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah mengalami dilema terkait status hukum ke-16 Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertangkap di Turki yang disinyalir akan bergabung dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Pasalnya, dalam UU yang berlaku di Indonesia, tidak ada yang mengatur tentang masalah itu.

Karena itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukam) tengah menyiapkan payung hukum untuk mengantisipasi ancaman propaganda ISIS tersebut.

Demikian disampaikan Menkumham Yasonna H. Laoly, usai membuka rapat koordinasi Kemenhukam dan BNPT di Kantor BNPT, Sentul, Bogor mulai (Selasa, 24/3).


"Memang harus segera ada payung hukum untuk mengatasi kekosongan hukum karena undang-undang kewarganegaraan kita tidak menganut sistem states sehingga kalau kita cabut paspornya nanti jadi persoalan," jelas Yasonna dalam keterangan persnya.

Karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan BNPT. Kemenkumhan dan BNPT sepakat untuk merevisi UU Anti Terorisme yang akan dijadikan payung hukum.

Sementara untuk 16 WNI yang tertangkap di Turki, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Tidak hanya kepastian deportasi dengan  pemerintah Turki, tapi juga langkah-langkah setibanya di tanah air.

"Nanti sekembali mereka dari sana akan kita interogasi. Imigrasi akan menyerahkan langsung ke aparat hukum untuk mengidentifikasi orang-orang yang kembali dari luar negeri. Apalagi banyak dari mereka yang sudah menjual harga bendanya. Kita juga harus konsen dengan masa depan anak-anaknya. Harapan kita mereka bisa kembali ke keluarga lainnya," tandasnya.

Mengenai data WNI yang kini tengah berada di Suriah, Yasonna mengaku tidak memiliki data pasti.

"Sejauh ini kami tidak mengkalkulasi berapa WNI yang pergi ke Suriah karena mereka pergi tidak hanya melalui Jakarta tetapi dari beberapa seperti Kualalumpur, Doha, Lebanon. Yang pasti, mereka menggunakan visa turis," pungkasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya