Berita

jusuf kalla

Hukum

JK: Saya Setuju Indar Atmanto Ajukan PK

SELASA, 24 MARET 2015 | 17:08 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mantan Direktur Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus dugaan korupsi kerja sama Indosat dan IM2 yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun,

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mendukung, langkah hukum yang ditempuh Indar Atmanto tersebut.

"Saya setuju Indar mengajukan PK. Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja," ujar Jusuf Kalla (Selasa, 24/3).


Alasannya, tokoh yang akrab disapa JK ini yakin tidak ada maksud Indosat untuk melanggar hukum. "IM2 kan anak perusahaan, hanya pisah entitas," sambung JK.

Sebelumnya, sejumlah pihak mulai dari pakar hukum, Menteri Kominfo, anggota DPR, pelaku dan komunitas industri telekomunikasi juga mendukung Indar.

Menteri Kominfo bahkan menerbitkan dua buah surat yang menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara IM2 dan Indosat sudah sesuai peraturan perundangan dan tidak ada pelanggaran peraturan dalam kerjasama antara IM2 dan Indosat tersebut.

Indar sendiri menyampaikan permohonan PK terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 787/K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014. Selain 2 putusan MA yang saling bertentangan, Indar juga mengajukan bukti ataupun keadaan baru.

"Saya meyakini seharusnya sejak awal saya dibebaskan. Sekarang proses pembebasan saya diuji oleh proses PK ini," ungkapnya setelah mengajukan PK ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Indar menggunakan hak hukum untuk upaya hukum luar biasa yaitu PK karena meyakini apabila alasan-alasan yang diajukan dalam PK ini dipertimbangkan dengan seksama, pengadilan tidak akan menghukumnya.

President Director & CEO Indosat Alexander Rusli menambahkan, Manajemen dan seluruh karyawan Indosat mendukung penuh upaya hukum yang ditempuh Indar Atmanto melalui pengajuan PK tersebut.[zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya