Berita

yasonna h. laoly

Semakin Terbukti Rencana Revisi Aturan Remisi untuk Koruptor Bentuk Solidaritas

SENIN, 23 MARET 2015 | 02:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly akan merevisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dinilai paradox.

Pasalnya, PP yang mengatur soal pengetatan pemberian remisi tersebut tidak saja ditujukan kepada narapidana kasus korupsi. Namun juga mengikat narapidana kasus kejahatan luar biasa lainnya, seperti narkoba dan terorisme.

"Paradoks karena PP ini mengatur tiga jenis kejahatan luar biasa yang punya daya rusak besar bagi rakyat Indonesia," ujar Direktur Madrasah Antikorupsi Pemuda Muhammadiyah, Putra Batubara, (Senin, 23/3).


Wacana yang disampaikan Menteri Yasonna tersebut sebelumnya disambut baik oleh mayoritas anggota DPR RI. Namun ternyata yang mau direvisi, hanya terkait bagian pembatasan remisi bagi koruptor. Menurut mereka kalau PP tersebut tidak direvisi, pemerintah dianggap melanggar HAM para terpidana korupsi.

"Kalau parlemen ramai-ramai mendukung khusus napi korupsi bisa jadi ini cara mereka untuk membela teman-teman mereka yang sudah terbukti melakukan korupsi dan merugikan rakyat banyak," tekan Putra.

Padahal seharusnya suara anggota Dewan digunakan untuk menyuarakan dan membela kepentingan rakyat banyak, bukan teman atau kelompoknya saja.

Dia mengingatkan, saat terpidana kasus narkoba akan dihukum mati anggota parlemen ramai-ramai mendukung. Karena terbukti bukan teman mereka.

"Padahal hukuman mati jelas-jelas melanggar HAM, hak paling dasar manusia untuk hidup, juga termasuk napi teroris tidak ada parlemen yang ramai-ramai membela kalau PP itu harus direvisi. Karena napi narkoba dan teroris bukan teman-temanya. Jadi tidak didukunglah revisi PP tersebut," beber Putra.

Karena itu, jika Presiden Jokowi akhirnya menyetujui untuk merevisi PP tersebut, semakin menjadi pembenaran sekarang merupakan era melemahkan KPK, juga memberi angin segar kepada koruptor. "Presiden SBY ternyata lebih tegas dari Presiden Jokowi dalam hal pemberantasan korupsi di negeri ini," tandasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya