Berita

ilustrasi

Seorang Napi di Lapas Madura Pamekasan Kendalikan Peredaran Narkoba

SENIN, 23 MARET 2015 | 02:42 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Hukuman penjara ternyata belum menyadarkan narapidana kasus narkoba. Bahkan, di balik jeruji, seorang narapida di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terungkap mengendalikan peredaran narkoba.

"Pengendali peredaran narkoba di Lapas Pamekasan itu berinisial D," kata Kapolres Sampang AKBP Yudho Nugroho Sugianto, seperti dilansir Antara.

Keberadaan napi Lapas Pamekasan berinisial D yang menjadi pengendali peredaran narkoba di Jatim itu terendus, setelah tim Satuan Narkoba Polres Sampang berhasil menangkap bandar sabu-sabu atasnama Adi Harja (40), warga Banjar Sogian Kecamatan Tandes Kota Surabaya, beberapa hari lalu.


Dari penangkapan Adi, terungkap bahwa pengendali peredaran narkoba di Jawa Timur selama ini oleh seorang napi yang kini dipenjara di Lapas Narkotika Klas IIA Pamekasan.

Adi tertangkap petugas Polres Sampang yang menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan di SPBU Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang.

Saat itu, polisi langsung menangkap tersangka ketika keduanya hendak melakukan transaksi.

Namun Adi berhasil kabur, dan baru tertangkap lagi beberapa hari kemudian.

"Yang bersangkutan berhasil kami tangkap di Taman Bungkul Kota Surabaya," kata Yudho Nugroho lagi.

Selanjutnya dari bandar narkoba Adi Harja inilah terungkap bahwa dia dikendalikan oleh napi di Lapas Narkotika Pamekasan berinisial D melalui telepon seluler, setiap hendak melakukan transaksi.

Setiap kali berhasil melakukan transaksi, Adi mendapatkan imbalan sebesar Rp1 juta.

Selain menangkap tersangka Adi, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

Barang bukti itu, berupa satu plastik klip putih yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,12 gram, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil warna hitam dengan nopol L 5474 KI, dan sebuah STNK.

Tersangka Adi Harja dijerat dengan pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

"Selain itu, tersangka juga terancam pidana denda Rp10 miliar," kata Kapolres Sampang AKBP Yudho Nugroho Sugianto pula. [zul]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya