Berita

ilustrasi

Seorang Napi di Lapas Madura Pamekasan Kendalikan Peredaran Narkoba

SENIN, 23 MARET 2015 | 02:42 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Hukuman penjara ternyata belum menyadarkan narapidana kasus narkoba. Bahkan, di balik jeruji, seorang narapida di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terungkap mengendalikan peredaran narkoba.

"Pengendali peredaran narkoba di Lapas Pamekasan itu berinisial D," kata Kapolres Sampang AKBP Yudho Nugroho Sugianto, seperti dilansir Antara.

Keberadaan napi Lapas Pamekasan berinisial D yang menjadi pengendali peredaran narkoba di Jatim itu terendus, setelah tim Satuan Narkoba Polres Sampang berhasil menangkap bandar sabu-sabu atasnama Adi Harja (40), warga Banjar Sogian Kecamatan Tandes Kota Surabaya, beberapa hari lalu.

Dari penangkapan Adi, terungkap bahwa pengendali peredaran narkoba di Jawa Timur selama ini oleh seorang napi yang kini dipenjara di Lapas Narkotika Klas IIA Pamekasan.

Adi tertangkap petugas Polres Sampang yang menyamar sebagai pembeli dan mengatur pertemuan di SPBU Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang.

Saat itu, polisi langsung menangkap tersangka ketika keduanya hendak melakukan transaksi.

Namun Adi berhasil kabur, dan baru tertangkap lagi beberapa hari kemudian.

"Yang bersangkutan berhasil kami tangkap di Taman Bungkul Kota Surabaya," kata Yudho Nugroho lagi.

Selanjutnya dari bandar narkoba Adi Harja inilah terungkap bahwa dia dikendalikan oleh napi di Lapas Narkotika Pamekasan berinisial D melalui telepon seluler, setiap hendak melakukan transaksi.

Setiap kali berhasil melakukan transaksi, Adi mendapatkan imbalan sebesar Rp1 juta.

Selain menangkap tersangka Adi, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

Barang bukti itu, berupa satu plastik klip putih yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 15,12 gram, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil warna hitam dengan nopol L 5474 KI, dan sebuah STNK.

Tersangka Adi Harja dijerat dengan pasal 114 ayat 2, dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

"Selain itu, tersangka juga terancam pidana denda Rp10 miliar," kata Kapolres Sampang AKBP Yudho Nugroho Sugianto pula. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

LPSK Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus bagi Korban Kekerasan Seksual

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:57

Siap-siap, Toyota bZ4x Segera Dijual Usai Dipakai Acara Pelantikan Presiden dan Wapres

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:42

Supriatna Gumilar Jadi Tersangka, Fraksi PAN DPRD Jabar: Tunggu Keputusan DPP

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:23

Ini Rencana Muhadjir Setelah Tak Lagi Jadi Menteri

Jumat, 18 Oktober 2024 | 04:58

46 Dugaan Pelanggaran Ditangani Bawaslu Jabar hingga Oktober 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 04:34

Persib Tanpa 3 Pemain Kunci Saat Jamu Persebaya

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:58

Publik Apresiasi Gakkumdu yang Tetapkan Wakil Walikota Metro sebagai Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:36

Ketua DPRD Kota Madiun Bantah Walk Out Saat Sidang Paripurna

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:18

Harapan STY agar Kevin Diks Debut Bulan Depan Sulit Terwujud

Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:58

DPR Akan Proses Hasil Seleksi Capim dan Dewas KPK Usai Pengumuman Kabinet

Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:49

Selengkapnya