Berita

jokowi saat sidak harga beras

Jokowi Izinkan Impor Beras, Ini Inpres Lengkapnya

JUMAT, 20 MARET 2015 | 21:14 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah pada 17 Maret 2015 dalam rangka stabilisasi ekonomi nasional, melindungi tingkat pendapatan petani, dan stabilitasi harga beras.

Seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Instruksi Presiden tersebut ditujukan kepada Menko Perekonomian, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Para Gubernur dan Para Bupati/Walikota.

"Sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, melaksanakan kebijakan pengadaan gabah/beras melalui pembelian gabah/beras dalam negeri," bunyi diktum PERTAMA Inpres tersebut.


Adapun ketentuan pembelian gabah beras dalam negeri adalah:

a. Harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 25% dan kadar ham/kotoran maksimum 10% adalah Rp 3.700 per kilogram di petani, atau Rp 3.750 per kilogram di penggilingan;

b. Harga pembelian Gabah Kering Panen dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14% dan kadar ham/kotoran maksimum 3% adalah Rp 4.600 per kilogram di penggilingan, atau Rp 4.650 per kilogram di gudang Perum BULOG; dan

c. Harga pembelian Beras dalam negeri dengan kualitas kadar air maksimum 14%, butir patah maksimum 20%, kadar menir maksimun 2%, dan derajat sosoh minimum 95% adalah Rp 7.300 per kilogram di gudang Perum BULOG.

Harga pembelian gabah/beras di luar kualitas sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Menteri Pertanian,” bunyi diktum KEDUA Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 itu.

Presiden menegaskan, pelaksanaan pengadaan melalui pembelian gabah/beras oleh Pemerintah dilakukan oleh Perum BULOG.

Presiden juga menginstruksikan para pejabat tersebut di atas untuk menetapkan kebijakan untuk menjaga stabilitas harga beras dalam negeri.

Selain itu, Presiden menginstrukan kepada para pejabat di atas untuk menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras bersubsidi bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah; dan menetapkan kebijakan pengadaan dan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk menjaga stabilitas harga beras, menanggulangi keadaan darurat, bencana dan rawan pangan, bantuan dan/atau kerjasama internasional serta keperluan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Presiden menegaskan, pelaksanaan kebijakan pengadaan dan penyaluran beras sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Perum BULOG.

"Pengadaan gabah/beras oleh pemerintah dilakukan dengan mengutamakan pengadaan gabah/beras yang berasal dari pembelian gabah/beras petani dalam negeri,”bunyi diktum KEENAM Inpres tersebut.

Mengenai pengadaan beras dari luar negeri, Presiden Jokowi mengingatkan, agar jika dilakukan mengedepankan kepentingan petani dan konsumen.

Menurut Inpres ini, pengadaan beras dari luar negeri dapat dilakukan jika ketersediaan beras dalam negeri tidak mencukupi, untuk kepentingan memenuhi kebutuhan stok dan cadangan beras pemerintah, dan/atau untuk menjaga stabilitas harga dalam negeri.

"Pelaksanaan kebijakan pengadaan beras dari luar negeri dilakukan oleh Perum BULOG,” tegas diktum KETUJUH poin 3 (tiga) Inpres No.5/2015 itu.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian untuk melakukan koordinasi dan dan evaluasi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 itu.

Dengan dikeluarkannya Inpres No. 5/2015 itu, maka Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

"Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi Inpres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada 17 Maret 2015 itu. [zul]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya