Berita

bambang soesatyo

Notaris yang Sahkan Munas Ancol Bisa Dipidana

JUMAT, 20 MARET 2015 | 20:49 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kubu Aburizal Bakrie menduga tidak ada notaris yang berani mengesahkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar yang digelar kelompok Agung Laksono di Ancol, Jakarta.

Dugaan tersebut disampaikan Bendahara Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, dalam pesan singkat malam ini (Jumat, 20/3).

"Sebab, notaris yang sahkan Munas Ancol bisa dipidana karena berdokumen palsu," jelas Bambang.


Bambang menambahkan, pihaknya sendiri sudah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

"Dan saat ini laporan pidana Munas Ancol yang sarat mandat palsunya tersebut sedang diproses di Bareskrim Mabes Polri," tegas anggota Komisi III DPR RI ini.

Sebelumnya Yorrys Raweyai, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol yakin hari ini Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan SK kepengurusan pimpinan Agung Laksono. Namun, ternyata tak terbukti.

"Konon belum ditekennya kepengurusan hasil Munas Ancol yang diyakini Yorris hari ini, karena ada dokumen atau ada sejumlah persyaratan yang belum dilengkapi," imbuh Bambang Soesatyo.

"Selain bukti-bukti mandat asli, notulen, absensi, hasil-hasil sidang komisi, pandangan umum DPD I & II di sidang paripurna Munas Ancol, juga belum ada pengesahan kepengurusan dalam bentuk akta notaris," sambungnya.

Menkumham Yasonna H. Laoly sendiri sudah mengakui hal tersebut. Dia menjelaskan, pengurus Golkar pimpinan Agung belum disahkan karena ada kekurangan akta.  Namun dia tidak menjelaskan, akta apa yang dimaksud. "Ada lah yang kita inginkan. Di dalam aktanya ada sedikit kesalahan," elak Yasonna.[zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya