Berita

Saleh Partaonan Daulay

Ketua Komisi VIII: Fatwa MUI Hukuman Mati untuk Pelaku Homoseksual Tak Usah Diributkan

KAMIS, 19 MARET 2015 | 06:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh P. Daulay mengakui belum membaca fatwa Majelis Ulama Indonesia soal hukuman mati untuk pelaku homoseksual, yang ramai diperbincangkan belakangan ini.

"Jadi, saya belum mengetahui konsideran dan dasar pemikiran dikeluarkannya fatwa tersebut," kata Saleh (Kamis, 19/3).

Isu hukuman mati untuk pelaku homoseksual ini mencuat berdasarkan pemberitaan gaystarnews.com dengan judul: Indonesias Islamic authority calls for death penalty for gay sex. Disitu disebutkan, mengutip pernyataan Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF,  sodomi, homoseksual, gay dan lesbian dalam hukum Islam dilarang yang diancam dengan hukuman mati.

Meski begitu, kata Saleh melanjutkan keterangannya, fatwa MUI itu akan sulit diterapkan jika pelakunya ternyata beragama lain. Sebab, fatwa MUI itu tentu hanya akan dijadikan sebagai referensi dan rujukan oleh umat Islam. Sementara umat lain, tentu akan merujuk pada nilai-nilai yang ada di dalam agamanya.

"Walaupun hampir semua agama menolak homoseksualitas, tetapi apakah fatwa MUI itu juga diterima agama lain? Kalau tidak, berarti sulit untuk diterapkan karena prinsip diberlakukannya suatu aturan hukum tidak boleh berlaku parsial dan hanya mengikat sebagian kelompok masyarakat saja," ungkapnya.

Apalagi, dia menambahkan, fatwa MUI bersifat imbauan moral dan hanya mengikat secara moral. Karena itu, yang berhak melakukan tindakan hukum, apalagi hukuman mati, hanyalah negara. Selama fatwa MUI itu tidak dimasukkan menjadi hukum positif, fatwa itu tidak mungkin diterapkan.

"Diakui bahwa setiap agama memiliki aturan moral yang harus diikuti oleh umatnya. Nah, homoseksual dinilai berbahaya dalam tatanan kehidupan sosial serta bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam konteks ini, kemungkinan MUI mengeluarkan fatwa hukuman mati bagi homoseksual," tegasnya.

Walau demikian, fatwa MUI itu tidak perlu dipolemikkan. Bagaimanapun juga, semangat dikeluarkannya fatwa itu sangat baik. Setidaknya untuk mengingatkan masyarakat bahwa homoseksual bertentangan dengan nilai-nilai dan ajaran agama.

"Tidak usah diributkanlah. MUI kan bukan lembaga peradilan yang bisa menjatuhkan hukuman. MUI juga bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi hukuman mati. Hanya negara yang memiliki kewenangan itu. Karena itu, mari kita serahkan pada negara untuk mengurus hal-hal seperti ini," demikian politikus PAN ini. [zul]

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

CEO Coinbase Umumkan Pernikahan, Netizen Seret Nama Raline Shah yang Pernah jadi Istrinya

Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:37

UPDATE

LPSK Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus bagi Korban Kekerasan Seksual

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:57

Siap-siap, Toyota bZ4x Segera Dijual Usai Dipakai Acara Pelantikan Presiden dan Wapres

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:42

Supriatna Gumilar Jadi Tersangka, Fraksi PAN DPRD Jabar: Tunggu Keputusan DPP

Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:23

Ini Rencana Muhadjir Setelah Tak Lagi Jadi Menteri

Jumat, 18 Oktober 2024 | 04:58

46 Dugaan Pelanggaran Ditangani Bawaslu Jabar hingga Oktober 2024

Jumat, 18 Oktober 2024 | 04:34

Persib Tanpa 3 Pemain Kunci Saat Jamu Persebaya

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:58

Publik Apresiasi Gakkumdu yang Tetapkan Wakil Walikota Metro sebagai Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:36

Ketua DPRD Kota Madiun Bantah Walk Out Saat Sidang Paripurna

Jumat, 18 Oktober 2024 | 03:18

Harapan STY agar Kevin Diks Debut Bulan Depan Sulit Terwujud

Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:58

DPR Akan Proses Hasil Seleksi Capim dan Dewas KPK Usai Pengumuman Kabinet

Jumat, 18 Oktober 2024 | 02:49

Selengkapnya