Berita

Saleh Partaonan Daulay

Ketua Komisi VIII: Fatwa MUI Hukuman Mati untuk Pelaku Homoseksual Tak Usah Diributkan

KAMIS, 19 MARET 2015 | 06:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh P. Daulay mengakui belum membaca fatwa Majelis Ulama Indonesia soal hukuman mati untuk pelaku homoseksual, yang ramai diperbincangkan belakangan ini.

"Jadi, saya belum mengetahui konsideran dan dasar pemikiran dikeluarkannya fatwa tersebut," kata Saleh (Kamis, 19/3).

Isu hukuman mati untuk pelaku homoseksual ini mencuat berdasarkan pemberitaan gaystarnews.com dengan judul: Indonesias Islamic authority calls for death penalty for gay sex. Disitu disebutkan, mengutip pernyataan Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF,  sodomi, homoseksual, gay dan lesbian dalam hukum Islam dilarang yang diancam dengan hukuman mati.


Meski begitu, kata Saleh melanjutkan keterangannya, fatwa MUI itu akan sulit diterapkan jika pelakunya ternyata beragama lain. Sebab, fatwa MUI itu tentu hanya akan dijadikan sebagai referensi dan rujukan oleh umat Islam. Sementara umat lain, tentu akan merujuk pada nilai-nilai yang ada di dalam agamanya.

"Walaupun hampir semua agama menolak homoseksualitas, tetapi apakah fatwa MUI itu juga diterima agama lain? Kalau tidak, berarti sulit untuk diterapkan karena prinsip diberlakukannya suatu aturan hukum tidak boleh berlaku parsial dan hanya mengikat sebagian kelompok masyarakat saja," ungkapnya.

Apalagi, dia menambahkan, fatwa MUI bersifat imbauan moral dan hanya mengikat secara moral. Karena itu, yang berhak melakukan tindakan hukum, apalagi hukuman mati, hanyalah negara. Selama fatwa MUI itu tidak dimasukkan menjadi hukum positif, fatwa itu tidak mungkin diterapkan.

"Diakui bahwa setiap agama memiliki aturan moral yang harus diikuti oleh umatnya. Nah, homoseksual dinilai berbahaya dalam tatanan kehidupan sosial serta bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam konteks ini, kemungkinan MUI mengeluarkan fatwa hukuman mati bagi homoseksual," tegasnya.

Walau demikian, fatwa MUI itu tidak perlu dipolemikkan. Bagaimanapun juga, semangat dikeluarkannya fatwa itu sangat baik. Setidaknya untuk mengingatkan masyarakat bahwa homoseksual bertentangan dengan nilai-nilai dan ajaran agama.

"Tidak usah diributkanlah. MUI kan bukan lembaga peradilan yang bisa menjatuhkan hukuman. MUI juga bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi hukuman mati. Hanya negara yang memiliki kewenangan itu. Karena itu, mari kita serahkan pada negara untuk mengurus hal-hal seperti ini," demikian politikus PAN ini. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya