Berita

Saleh Partaonan Daulay

Ketua Komisi VIII: Fatwa MUI Hukuman Mati untuk Pelaku Homoseksual Tak Usah Diributkan

KAMIS, 19 MARET 2015 | 06:58 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh P. Daulay mengakui belum membaca fatwa Majelis Ulama Indonesia soal hukuman mati untuk pelaku homoseksual, yang ramai diperbincangkan belakangan ini.

"Jadi, saya belum mengetahui konsideran dan dasar pemikiran dikeluarkannya fatwa tersebut," kata Saleh (Kamis, 19/3).

Isu hukuman mati untuk pelaku homoseksual ini mencuat berdasarkan pemberitaan gaystarnews.com dengan judul: Indonesias Islamic authority calls for death penalty for gay sex. Disitu disebutkan, mengutip pernyataan Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF,  sodomi, homoseksual, gay dan lesbian dalam hukum Islam dilarang yang diancam dengan hukuman mati.


Meski begitu, kata Saleh melanjutkan keterangannya, fatwa MUI itu akan sulit diterapkan jika pelakunya ternyata beragama lain. Sebab, fatwa MUI itu tentu hanya akan dijadikan sebagai referensi dan rujukan oleh umat Islam. Sementara umat lain, tentu akan merujuk pada nilai-nilai yang ada di dalam agamanya.

"Walaupun hampir semua agama menolak homoseksualitas, tetapi apakah fatwa MUI itu juga diterima agama lain? Kalau tidak, berarti sulit untuk diterapkan karena prinsip diberlakukannya suatu aturan hukum tidak boleh berlaku parsial dan hanya mengikat sebagian kelompok masyarakat saja," ungkapnya.

Apalagi, dia menambahkan, fatwa MUI bersifat imbauan moral dan hanya mengikat secara moral. Karena itu, yang berhak melakukan tindakan hukum, apalagi hukuman mati, hanyalah negara. Selama fatwa MUI itu tidak dimasukkan menjadi hukum positif, fatwa itu tidak mungkin diterapkan.

"Diakui bahwa setiap agama memiliki aturan moral yang harus diikuti oleh umatnya. Nah, homoseksual dinilai berbahaya dalam tatanan kehidupan sosial serta bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam konteks ini, kemungkinan MUI mengeluarkan fatwa hukuman mati bagi homoseksual," tegasnya.

Walau demikian, fatwa MUI itu tidak perlu dipolemikkan. Bagaimanapun juga, semangat dikeluarkannya fatwa itu sangat baik. Setidaknya untuk mengingatkan masyarakat bahwa homoseksual bertentangan dengan nilai-nilai dan ajaran agama.

"Tidak usah diributkanlah. MUI kan bukan lembaga peradilan yang bisa menjatuhkan hukuman. MUI juga bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi hukuman mati. Hanya negara yang memiliki kewenangan itu. Karena itu, mari kita serahkan pada negara untuk mengurus hal-hal seperti ini," demikian politikus PAN ini. [zul]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya