Berita

ilustrasi/net

Apakah Pelarangan Nikah Siri Online Melanggar HAM?

SELASA, 17 MARET 2015 | 10:03 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Komnas HAM meminta para pemangku kepentingan di negeri ini segera mengambil langkah cepat melarang bahkan mengharamkan praktik nikah siri secara online yang marak belakangan ini.

Apakah pelarangan nikah siri online itu melanggar HAM?

"Perdebatannya adalah seputar, apakah nikah siri online itu bagian dari kebebasan mengamalkan keagamaan? Soal ini harus diletakkan dalam perspektif HAM," jawab Komisioner Komnas HAM RI, DR. Maneger Nasution, MA, pagi ini.


Dia menjelaskan, memang benar dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah non-derogable right (HAM yang tidak dapat dikurangi pemenuhannya dalam kondisi apapun).

Jaminan akan kebebasan beragama dan berkeyakinan juga diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM: (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, dan (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana kalau pengamalan keagamaan itu merusak kesehatan dan moral publik, bolehkah HAM itu dibatasi?

Terkait itu, Maneger lebih jauh menjelaskan, dalam Pasal 28 UUD 1945 diatur bahwa pembatasan HAM itu harus dengan UU. Pembatasan HAM juga diatur dalam ICCPR/International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik) yang sudah diratifikasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2005.

Dalam Pasal 18 ICCPR ayat (3) dijelaskan bahwa kebebasan untuk mewujudkan agama atau keyakinan seseorang boleh dibatasi hanya atas dasar keputusan pengadilan dan sangat dibutuhkan untuk melindungi keselamatan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat atau hak-hak dasar dan kebebasan dasar orang lain.

Secara teoritis, ujarnya, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan dapat dipilah ke dalam dua kategori, yaitu forum internum (privat freedom) dan forum externum (public freedom).

Kategori pertama, forum internum adalah eksistensi spritual individual seseorang, sebuah wilayah yang secara teoritis tidak dimungkinkan dilakukan pengurangan (derogasi) hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan tersebut, seperti dimensi untuk memilih, memeluk, dan meyakini agama.

Kategori kedua, forum externum adalah kebebasan untuk mewujudkan agama atau keyakinan seseorang hanya boleh dibatasi atas dasar keputusan pengadilan terbuka untuk melindungi keselamatan publik, ketertiban publik, kesehatan publik, moral masyarakat, dan tidak bertentangan dengan hak-hak dasar dan kebebasan dasar orang lain.

Dengan demikian, meskipun ada yang berpandangan bahwa nikah siri adalah bagian dari pengamalan keyakinan keagamaan, hanya kalau nikah siri itu (apatah lagi nikah siri online) merusak kesehatan dan moral publik, apalagi diduga kuat bahwa hal itu merupakan pembodohan dan penistaan bagi kaum perempuan, ibunya umat manusia.

"Maka, tokoh agama, MUI/PGI/KWI/PHDI/WALUBI/MATAKIN misalnya, sebaiknya menerbitkan fatwa keagamaan tentang haramnya nikah siri (apalagi yang online). Dan, Negara harus hadir dengan melarang nikah siri, sekali lagi, apalagi nilah siri online," tegasnya. [zul]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya